Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memeriksa sejumlah pegawai Pemkab pada Jumat (5/1/2024). Menurut informasi, beberapa pegawai tersebut merupakan staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan dan pemeriksaan tersebut terkait dugaan potong insentif sebesar 10 persen.
Diketahui, sekitar pukul 09.00 WIB, ada tiga pegawai datang ke Gedung Kejari Pasuruan untuk dimintai keterangan. Ketiga pegawai tersebut yakni Yuswanto, Aida Aini, dan Dian P yang merupakan ASN BPKPD Pasuruan
Namun saat ditemui, Yuswanto enggan memberikan komentar sama sekali. “Saya gak komentar ya,” katanya singkat.
Kasi Intel Kejari Pasuruan, Agung Tri Wahyudi mengatakan pihaknya memang meminta keterangan kepada sejumlah staf BPKPD. Agung mengatakan bahwa pemberian keterangan tersebut dilakukan untuk pengumpulan data.
Pengumpulan data ini telah dilakukan selama tiga hari. Pada pemeriksaan sebelumnya, Kejari Pasuruan telah mendengar keterangan dari 10 orang pegawai.
“Kurang lebih 10 pegawai sudah kita dengarkan keterangannya untuk pengumpulan data,” katanya.
Sementara itu, saat dihubungi melalui pesan singkat, Sekda Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko mengatakan belum mendapatkan laporan kepada instansi yang bersangkutan. “Terkait kepastian dan latar belakang kami tidak bisa komentar kerena belum dapat info dari terkait,” jelasnya singkat.
Diketahui pemanggilan sejumlah staf pegawai BPKPD ini dikarenakan adanya dugaan pemotongan insentif sebesar 10 persen dengan total sekitar kurang lebih Rp400 juta setiap bulannya.
Uang itu dipotong setelah dicairkan dari Bank Jatim dan sebelum didistribusikan oleh pimpinan OPD setempat ke pegawai. Belum diketahui pasti tujuan ataupun peruntukannya. [ada/beq]






