Ponorogo (beritajatim.com) – Maling yang masuk ke Pondok Pesantren (Ponpes) Mambaul Hikmah di Kelurahan Kadipaten Kecamatan Babadan Ponorogo yang terekam Closed Circuit Television (CCTV) tidak asing lagi bagi Polsek Babadan. Wakapolsek Babadan IPTU Susilo Hardo mengatakan bahwa pelaku yang biasa disebut Bowo (45) itu, sudah sering keluar masuk rumah tahanan (rutan) Kelas IIB Ponorogo. Dia masuk penjara dalam kasus yang sama, yakni tindak pidana pencurian.
“Pelaku ini sudah sering kali masuk rutan, istilahnya ya residivis. Tetapi masih dalam tingkat pidana pencurian,” ungkap IPTU Susilo Hardo, Rabu (08/03/2023).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pencurian”]
Saat ditangkap oleh beberapa santri pada Rabu pagi tadi, pelaku sempat dimassa. Sebab, memang sudah sangat meresahkan warga di sekitar Kelurahan Kadipaten Kecamatan Babadan. Petugas kepolisian pun saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Selain itu, petugas juga memeriksa rekaman CCTV yang berada di Ponpes Mambaul Hikmah. “Tadi pagi sempat dimassa. Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Dalam rekaman CCTV Ponpes, uang bersangkutan masuk dan keluar dari area ponpes dengan melompati pagar yang tingginya sekitar 1,5 meter. Pelaku dipersangkakan dengan pasal 363 dan junto pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian. “Kita persangkakan pasal 363 junto pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian,” pungkasnya.
Untuk diketahui, maling menyasar ponpes di Ponorogo. Beruntung, belum sampai beraksi membawa barang curian, yang bersangkutan sudah lebih dulu ketahuan. Sehingga belum sampai mencuri, pelaku sudah kabur duluan. (end/kun)






