Kediri (beritajatim.com) – Seorang remaja berinisial A (18) asal Kediri diringkus polisi ketika membobol sebuah toko pracangan. Pelaku tertangkap petugas saat ngumpet alias bersembunyi di plafon.
Maling toko pracangan milik Mamik Supatmi (55) warga Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri sebenarnya tidak sendirian. Dia beraksi bersama tiga pelaku lain yang masih dibawah umur.
Kapolsek Wates AKP Bambang Kurniawan mengatakan, pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku pencurian di toko korban. Keempatnya warga Wates.
“Pelaku sebanyak empat orang. Tiga diantaranya masih dibawah umur,” aku AKP Bambang, pada Senin (27/3/2023).
BACA JUGA : Prodamas Plus 2023, Pemkot Kediri Adakan Bimtek Pokmas
Saat beraksi pelaku membawa senjata tajam jenis sabit untuk membobol toko. Sialnya, aksi itu diketahui oleh anak korban Pitra (27) melalui rekaman CCTV di HP.
Selanjutnya, Pitra menghubungi Polsek Wates. Tanpa menunggu lama, petugas datang ke lokasi kejadian bersama petugas Reskrim Polres Kediri.
Ketika petugas datang, salah satu pelaku masih berada di dalam toko. Dia bersembunyi di dalam plafon untuk menghindari petugas.
“Terduga pelaku satu orang yang masuk didalam toko berhasil kita amankan beserta barang bukti sebilah sabit,” ucap AKP Bambang.

Saat diringkus, pelaku sudah berhasil mengambil sejumlah barang toko. Mulai dari 31 rokok berbagai jenis, uang Rp22 ribu.
Sementara itu, dari olah TKP petugas menemukan tiga kamera CCTV yang rusak di belakang toko. CCTV itu diduga dirusak oleh pelaku. Petugas juga mengamankan celana dan jaket sebagai barang bukti lainnya.
BACA JUGA : Penukaran Uang Rawan Kejahatan, Polisi Kediri Sebar Hotline
Dari pengakuan pelaku A, petugas kemudian mengembangkan kasus pencurian itu dengan menangkap tiga pelaku lainnya. Mereka berperan mengantar pelaku A dengan menunggu di warung yang tak jauh dari TKP.
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku sudah melakukan aksi pencurian di toko tersebut sebanyak tiga kali ditempat yang sama,” terang Kapolsek Wates.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp17 juta. Sementara keempat pelaku kini harus meringkuk di dalam sel tahanan Polsek Wates. [nm/ted]






