Banyuwangi (beritajatim.com) – Anggota Unit Reskrim Polsek Rogojampi berhasil meringkus MAR (24), pelaku pencurian uang senilai Rp50 juta di minimarket Nikita Market, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Penangkapan warga setempat ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terkait aksi pembobolan yang terekam kamera pengawas (CCTV) pada Sabtu (7/2/2026).
Kapolsek Rogojampi Kompol Imron melalui Kanit Reskrim Ipda Ocky Heru Prasetyo menjelaskan bahwa aksi kriminal tersebut berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku masuk ke dalam area toko dengan cara memanjat penyangga kanopi lalu melepas empat buah genting untuk menembus plafon.
“Tersangka awalnya memanjat melalui penyangga kanopi toko. Kemudian, ia melepas 4 genting lalu masuk ke dalam plafon,” kata Ipda Ocky Heru Prasetyo, Rabu (11/2/2026).
Setelah berhasil masuk, tersangka langsung menuju lemari dan meja kasir untuk mencari barang berharga milik korban. Pelaku menggunakan obeng yang telah disiapkan sebelumnya untuk mencongkel tempat penyimpanan uang tunai tersebut.
“Selanjutnya, tersangka mengambil uang sejumlah Rp 50 juta dari dalam lemari tersebut dan meninggalkan tempat kejadian,” jelasnya. Kejadian ini baru disadari oleh pemilik toko pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB saat hendak mulai beroperasi.
Pemilik toko yang merasa curiga melihat kondisi plafon jebol segera mengecek seluruh area meja kasir dan meja kerja. Ia terkejut mendapati uang tunai puluhan juta rupiah yang disimpan di dalam lemari telah hilang tanpa sisa.
Pengecekan kamera CCTV pun langsung dilakukan guna mengidentifikasi pelaku yang masuk ke dalam bangunan toko tersebut. Rekaman video menunjukkan sosok maling dengan ciri fisik kulit sawo matang serta tato yang mencolok di kedua tangannya.
“Namun wajah tidak dapat dikenali karena saat melakukan aksinya pelaku menutup wajahnya menggunakan kain daster yang ada di dalam toko,” ungkap Ipda Ocky. Berbekal rekaman tersebut, polisi bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka yang ternyata tinggal tidak jauh dari lokasi.
Saat proses pemeriksaan, MAR akhirnya mengakui semua perbuatannya namun memberikan keterangan yang cukup mengejutkan petugas kepolisian. “Setelah dilakukan klarifikasi, terduga pelaku mengakui bahwa memang benar telah mencuri di toko tersebut,” ujarnya.
MAR mengaku telah membuang uang hasil curian senilai Rp 48 juta ke aliran sungai dengan alasan untuk menghilangkan jejak. Pihak kepolisian saat ini masih berupaya mencari barang bukti uang tersebut guna melengkapi berkas perkara tersangka.
Atas tindakan nekatnya, pemuda asal Rogojampi ini kini harus mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat memastikan akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Banyuwangi.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum. MAR terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun akibat aksi pembobolan minimarket tersebut. [alr/beq]






