Blitar (beritajatim.com) – Calon Bupati Blitar petahana Rini Syarifah atau yang akrab disapa Mak Rini berharap warga Kabupaten Blitar yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Blitar agar bisa menyalurkan hak suaranya pada Pilkada mendatang. Mak Rini berharap warga binaan asal Kabupaten Blitar agar bisa ikut mencoblos di Pemilihan Bupati Blitar mendatang.
Harapan calon petahana ini bukan tanpa alasan, pasalnya warga Kabupaten Blitar yang berada di Lapas Kota Blitar memang tidak akan bisa menyalurkan hak suaranya untuk Pemilihan Bupati Blitar mendatang. Artinya warga binaan di Lapas Blitar nanti tidak akan bisa memilih Calon Bupati Blitar mendatang.
“Terus bagaimana warga binaan Kabupaten Blitar yang ada di Lapas bisa menyalurkan hak suaranya, sementara KPU tidak memberikan haknya, sehingga untuk Pilgub itu bisa sementara untuk Pilkada itu tidak,” ungkap Mak Rini saat melakukan penandatangan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan instansi pemerintah dan non-pemerintah terkait pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk), Rabu (11/9/2024) kemarin.
Warga binaan Lapas Blitar memang tidak bisa menyalurkan hak suaranya untuk Pemilihan Bupati Blitar 2024 mendatang. Sementara untuk Pemilihan Gubernur Jawa Timur, warga binaan Lapas Blitar tetap bisa menyalurkan hak suaranya.
Total ada sekitar 270 warga Kabupaten Blitar yang tidak bisa ikut memilih Bupati Blitar mendatang. Jumlah itu tentu cukup banyak dan bisa berpengaruh terhadap hasil Pemilihan Bupati Blitar.
“Ada 270 warga binaan ini yang menjadi masalah kenapa mereka tidak bisa menyalurkan aspirasinya,” ungkap Mak Rini.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, Sugino membenarkan hal itu. Menurut Sugino, memang warga Kabupaten Blitar yang ada di dalam Lapas tidak bisa ikut memilih Bupati Blitar di Pilkada mendatang. Namun untuk Pilgub Jatim, warga binaan bisa menyalurkan hak suaranya.
“Kemarin hasil koordinasi, warga binaan bisa menyalurkan hak suaranya tapi harus keluar dan kembali ke domisili, tapi menurut pihak lapas itu berbahaya sehingga tidak izinkan,” ungkap Sugino.
Letak Lapas Blitar sendiri memang berada di Kota Blitar. Sehingga warga binaan asal Kabupaten Blitar yang berada di dalam lapas yang ingin menyalurkan hak suaranya harus kembali ke alamat domisilinya di Bumi Penataran.
“Karena tidak diizinkan maka mereka yang tidak bisa menyalurkan hak suaranya,” tegasnya. (owi/but)






