Sidoarjo (beritajatim.com) – Majelis hakim PN Sidoarjo yang menangani gugatan penyerobotan tanah dengan penggugat Lutfi bersama 20 saudara dengan tergugat Gatot Santoso di Jalan Jawa Desa Rangkah Sidoarjo, dilaksanakan pemeriksaan setempat atau sidang di lokasi. Sidang di lokasi dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Heru Dinarto SH. MH.
Sidang lapangan di RT 10 RW 02 dihadiri oleh penggugat bersama para saudaranya, tergugat l, yang juga oleh Kades Rangkah Warliyono selaku pihak tergugat ll.
Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya.
BACA JUGA:
https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/parpol-pertama-daftar-bacaleg-pdip-sidoarjo-siap-menang/
“Pemeriksaannya tidak mungkin dapat dilakukan di dalam ruang sidang pengadilan, maka terhadap objek sengketa tersebut dilakukan pemeriksaan setempat,” kata majelis hakim.
Lutfi, selaku penggugat juga didampingi oleh kuasa hukumnya Azhar Suryansyah M. Kata Azhar, sejak tahun 1960 tanah seluas 220 m2 dengan letter C No 142 sampai sekarang masih atas nama Samat bin Mangun atau ayah dari Lutfi dan belum pernah dipindahkan.
Dulunya, lanjut Azhar Ahmad hanya disuruh menempati secara sementara dan bukan diberikan. Namun tanah tersebut kemudian diakui oleh Gatot miliknya dan sudah bersertifikat. “Pada tahun 2021 baru mengetahui kalau tanah tersebut sudah beralih nama atas nama tergugat. Kemudian ahli waris Samat bin Mangun dengan dasar itu melaporkan gugatan PN Sidoarjo,” terangnya.
Azhar menduga peralihan tersebut melibatkan mafia tanah. Dalam penelusurannya akhirnya pihaknya menemukan kejanggalan soal peralihan tanah di tingkat desa. “Ada temuan soal peralihan tanah yang sekarang disengketakan dengan luasan sama, tanggal peralihan sama dan hanya beda nama,” curiganya.
Pihak tergugat belum memberikan tanggapan soal kasus tersebut. Sidang gugatan penyerobotan tanah ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian saksi. (isa/kun)






