Anggota Satuan Samapta (Satsamapta) mengamankan dua orang penjual miras ilegal di kawasan Pasar Rakyat Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Rabu (25/6/2025). Dari tangan keduanya, petugas menemukan 52 botol miras kemasan 600 ml yang dibungkus menyerupai paket.
KUMPULAN BERITA Kakak Adik
Seorang pria di Kediri Edi Purwanto nekat menganiaya adik kandungnya Dadang hingga tewas, usai pesta miras.
Kakak adik, BL dan BN di Kediri tewas diduga dibunuh ibu kandungnya. Kedua korban dihabisi saat tidur di rumah.
Dua pemuda kakak adik harus menjalani kesehariannya di balik jeruji besi. Kedua pemuda ini bernama TA (19) dan MA (16) keduanya merupakan warga
Sidoarjo (beritajatim.com) – Majelis hakim PN Sidoarjo yang menangani gugatan penyerobotan tanah dengan penggugat Lutfi bersama 20 saudara dengan tergugat…
Sidoarjo (beritajatim.com) – Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak cepat menangkap pelaku pembunuhan kakak beradik, DV (20 tahun) dan DC…





