Mojokerto (beritajatim.com) – Ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Mojokerto Bergerak turun ke jalan. Para mahasiswa ini menggelar aksi ke depan gedung DPRD Kota/Kabupaten Mojokerto terkait Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ratusan mahasiswa ini long march dari Terminal Kertajaya di Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto menuju gedung DPRD Kota Mojokerto di Jalan Surodinawan Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Para mahasiswa menyuarakan aspirasinya di depan aparat kepolisian yang berjaga.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo menemui massa aksi. Puas menyampaikan aspirasinya, massa aksi menuju depan gedung DPRD Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basoeni Kecamatan Sooko. Massa aksi membentangkan dua spanduk besar di pagar.
Spanduk tersebut bertuliskan ‘Indonesia Darurat Demokrasi, Kawal Putusan MK, dan ‘Turut Berduka Cita Atas Matinya Demokrasi’. Massa aksi membakar ban bekas di depan aparat yang berjaga. Wakil Ketua Setia Puji Lestari didampingi Wakil Ketua Komisi I Rindahwati menemui massa aksi.
Massa aksi meminta wakil rakyat tersebut menandatangi pernyataan sikap Aliansi Masyarakat Mojokerto Bergerak. Usai pernyataan sikap tersebut ditandatangi, massa aksi membubarkan diri dengan tertib dan Jalan RA Basoeni yang sebelumnya ditutup kembali dibuka untuk masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Setia Puji Lestari di hadapan massa aksi menyampaikan akan mendukung penuh apa yanh menjadi aspirasi massa aksi. “Kalau saya harus tanda tangan, saya akan tanda tangan,” ungkapnya, Jumat (23/8/2024).
Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mojokerto, Tsabit Ikhmadi Haqiqi mengatakan, massa aksi meminta untuk DPR untuk membatalkan revisi RUU yang tujuannya untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Terkait tentang Parliamentary Threshold (ambang batas parlemen) 20 persen menjadi 3,5 persen,” katanya.
Para mahasiswa menilai ada kepentingan didalamnya sehingga RUU terkait Pilkada dikebut. Ia mencontohkan RUU terkait Permapasan Aset hingga tiga bulan belum selesai, namun hanya dalam waktu satu hari RUU terkait Pilkada sudah selesai dan akan masuk dalam agenda sidang paripurna.

“Untungnya ini kita tahu lebih dahulu jadi kita menolak revisi RUU Pilkada dan kita harus mengawal putusan MK terkait Parliamentary Threshold tersebut. Bukan kecemasan tapi kita melihat gelagat ini sangat tendensius karena pembahasan revisi RUU ini sangat cepat. Kita mengacam dan menolak revisi RUU,” ujarnya.
Massa aksi, lanjutnya, akan mendukung dan mengawal menyuarakan apa yang diputuskan oleh MK. Massa aksi akan mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) baru sesuai dengan putusan MK.
“Kita bersepakat dengan dewan yang ada di daerah untuk bisa mengawal dan menjaga putusan MK ini agar tidak dipengaruhi oleh sekelompok pihak dalam tanda kutip punya kepentingan,” tegasnya. [tin/suf]






