Ringkasan Berita:
- Aliansi mahasiswa Blitar-Tulungagung menggelar aksi simbolik di kantor BBWS Brantas Surabaya.
- Aksi berlangsung hingga 14 Mei 2026 sebagai bentuk protes kerusakan DAS Brantas.
- Mahasiswa menilai penanganan BBWS Brantas terlalu lambat dan minim aksi nyata.
- Mereka mendesak normalisasi sungai, perbaikan ekosistem, dan koordinasi konkret lintas daerah.
Blitar (beritajatim.com) – Rentetan banner protes menghiasi kantor Balai Besar Wilayah Sungai Brantas di Surabaya, Kamis (7/5/2026), sebagai simbol kekecewaan mahasiswa terhadap lambannya penanganan kerusakan ekosistem di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas.
Aksi tersebut digelar oleh Aliansi Organisasi Mahasiswa Peduli Lingkungan Blitar–Tulungagung yang terdiri dari sejumlah elemen mahasiswa dan aktivis lingkungan dari wilayah hulu hingga hilir Sungai Brantas.
Banner-banner protes dipasang sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap upaya normalisasi dan perlindungan lingkungan yang dinilai masih minim tindakan nyata.
Sekretaris PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Blitar, Alex Cahyono, menegaskan bahwa BBWS Brantas harus bergerak lebih konkret.
“Kami mendorong agar BBWS turut mengawal normalisasi Sungai Brantas dan menjaga lingkungan di sekitar sungai secara nyata. Tidak cukup hanya program di atas kertas atau sekadar pencitraan,” tegas Alex.
Menurut aliansi mahasiswa, kondisi DAS Brantas saat ini berada dalam situasi mengkhawatirkan akibat penurunan kualitas air, sedimentasi berat, kerusakan bantaran sungai, hilangnya vegetasi pelindung, serta hambatan aliran yang berpotensi memicu bencana.
Temuan lapangan tersebut dinilai menjadi bukti bahwa kerusakan lingkungan di sepanjang Sungai Brantas memerlukan penanganan lebih serius dan terintegrasi.
Aksi pemasangan banner ini merupakan puncak dari rangkaian perjuangan mahasiswa sejak Januari 2026 melalui jalur hukum formal, namun mereka menilai belum ada perubahan signifikan di lapangan.
“Aksi ini adalah kelanjutan dari langkah hukum kami sejak awal tahun. Karena belum ada hasil konkret, kami bawa persoalan ini langsung ke depan pintu kantor otoritasnya,” ujar perwakilan aliansi.
Aliansi yang terlibat antara lain LKHN, LBH PKC PMII Jawa Timur, PC PMII Tulungagung, PC PMII Blitar, serta AMTI.
Meski bernada keras, mahasiswa memastikan aksi dilakukan sesuai koridor hukum dengan pemberitahuan resmi kepada Polda Jawa Timur dan tembusan ke Ombudsman RI.
Mereka menegaskan aksi tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Mahasiswa berkomitmen terus mengawal isu kerusakan DAS Brantas hingga terdapat langkah nyata dari BBWS Brantas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.
Banner-banner yang kini terpasang di kantor BBWS Brantas menjadi simbol kuat bahwa kondisi Sungai Brantas membutuhkan perhatian serius dan aksi nyata, bukan sekadar janji administratif. [owi/beq]






