Blitar (beritajatim.com) – Tenggat waktu semakin dekat. Sebanyak 2.272 warga Kabupaten Blitar kini berpacu dengan waktu sebelum Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka resmi dinonaktifkan oleh pemerintah. Ancaman pemblokiran data ini menyasar warga yang belum juga melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, mengungkapkan bahwa pendataan ini menyasar warga yang telah berusia 17 tahun atau yang akan menginjak usia 17 tahun per 31 Desember 2026.
”Ya, berdasarkan data per 14 Juni 2026, masih ada 2.272 NIK yang berpotensi terhapus atau dinonaktifkan karena pemiliknya belum melakukan perekaman e-KTP. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman sebelum 30 Juni,” tegas Tunggul.
Pihak Dispendukcapil sebenarnya tidak tinggal diam. Upaya “jemput bola” dengan mendatangi sekolah-sekolah terus digencarkan. Namun, Tunggul membeberkan sejumlah kendala di lapangan yang membuat ribuan NIK tersebut masih menggantung.
Faktor pertama, pemilik NIK sedang berada di luar daerah atau tidak diketahui keberadaannya. Faktor kedua, data kematian belum valid karena warga telah meninggal dunia, namun pihak keluarga belum melaporkannya secara resmi ke instansi terkait.
Faktor ketiga, masih banyak siswa atau pemula yang enggan meluangkan waktu untuk melakukan perekaman KTP.
Penonaktifan NIK bukanlah masalah sepele. Kebijakan ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menertibkan administrasi kependudukan dan mencegah potensi penyalahgunaan identitas oleh oknum tak bertanggung jawab.
Jika NIK sampai dinonaktifkan, warga akan menghadapi berbagai kendala administrasi. Akses terhadap berbagai layanan publik yang esensial akan terputus, seperti pencairan bantuan sosial (bansos), pendaftaran atau klaim BPJS Kesehatan, proses melamar pekerjaan, serta layanan perbankan dan administrasi krusial lainnya.
”Kalau NIK tidak aktif, tentu akan sangat berdampak pada akses pelayanan publik. Hampir semua layanan saat ini menggunakan data kependudukan terintegrasi sebagai dasar verifikasi,” jelas Tunggul.
Meski tenggat waktu semakin mepet, Tunggul meminta masyarakat yang nantinya telanjur terdampak penonaktifan untuk tidak panik. Pemulihan status NIK dapat dilakukan dengan prosedur yang cukup sederhana.
”Kalau sewaktu-waktu warga ingin mengaktifkan kembali NIK-nya, tetap bisa dilakukan. Syaratnya sangat mudah, yang bersangkutan cukup datang membawa Kartu Keluarga (KK) dan langsung melakukan perekaman ulang sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Blitar sangat berharap masyarakat segera memanfaatkan layanan perekaman e-KTP yang telah disediakan secara luas. Jangan sampai sikap menunda-nunda justru merugikan diri sendiri saat membutuhkan akses layanan publik di kemudian hari. (owi/kun)






