Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang mahasiswa asal Kabupaten Gresik, Jawa Timur, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 23 Mei 2025, sekitar pukul 21.45 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku diketahui bernama Irsyad Syarif Alamdani alias Dani alias Jemblong (22), warga Dusun Kandangan, Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,8 gram yang disembunyikan dalam bungkus bawang goreng, serta sejumlah alat hisap sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, Iptu Eriek Triyasworo, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan beberapa plastik klip sabu yang dikamuflase dalam bungkus makanan ringan.
“Saat diintrogasi, pelaku masih menyimpan sabu di rumah sehingga petugas membawa pelaku ke rumahnya di Gresik dan menunjukan sabu miliknya yang disimpan di almari kamar pelaku. Total barang bukti sabu yang disita seberat 1,8 gram,” ungkap Eriek, Senin (26/5/2025).
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Vario merah, sebuah handphone, alat hisap sabu, korek api, pipet kaca, serta wadah penyimpanan sabu. Pelaku diketahui masih berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.
“Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R yang belum diketahui identitas lengkapnya. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Hingga saat ini, polisi masih memburu sosok pemasok sabu berinisial R yang identitas dan keberadaannya belum diketahui. Sementara itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [tin/suf]






