Pacitan (beritajatim.com) – Kuasa hukum Badrul Amali resmi mengundurkan diri dari pendampingan kasus mahar berupa cek Rp3 miliar yang menyeret nama Tarman, kakek viral asal Pacitan. Informasi ini menjadi perkembangan terbaru dalam penyelidikan dugaan pemalsuan cek yang tengah ditangani kepolisian.
Badrul menyatakan mundur pada 15 November 2025. Keputusan tersebut telah disampaikan langsung kepada Tarman serta istrinya, Sheila.
Badrul menjelaskan alasan dirinya sejak awal mendampingi Tarman adalah untuk membantu menghadapi persoalan hukum terkait cek mahar Rp3 miliar yang ramai diperbincangkan publik. Selain itu, ia ingin memastikan pihak mempelai wanita memperoleh hak sesuai akad pernikahan, yakni mahar berupa cek senilai fantastis tersebut. Namun setelah proses pendampingan berjalan, ia menilai bahwa Tarman tidak memiliki kemampuan nyata untuk memenuhi nilai mahar tersebut.
“Untuk urusan kecil seperti pelunasan vendor saja tidak mampu, apalagi Rp3 miliar,” ungkap Badrul.
Ia menilai kondisi itu sudah cukup menggambarkan kesulitan finansial yang dialami Tarman, sehingga klaim mahar bernilai miliaran rupiah semakin diragukan.
Badrul memastikan pengunduran dirinya tidak memengaruhi proses penyelidikan yang sedang berlangsung di kepolisian. Menurutnya, perkara yang kini diproses berkaitan dengan Pasal 263 tentang dugaan pemalsuan.
Dia menegaskan bahwa unsur penipuan tidak serta-merta dapat diterapkan karena merupakan delik aduan. “Kalau penipuan, itu delik aduan. Harus ada laporan dari mempelai wanita,” jelasnya.
Ia juga menyebut tidak ada fakta baru terkait perkembangan kasus tersebut, termasuk klaim Tarman yang menyatakan dana Rp3 miliar berasal dari kegiatan usahanya sebagai pengepul cengkeh.
“Saya belum pernah melihat bukti nyata mengenai hal itu,” katanya. [tri/beq]






