Surabaya (beritajatim.com) – Dunia hiburan Indonesia tengah diramaikan kabar bahagia dari pasangan muda Mahalini Raharja dan Rizky Febian. Namun, yang menyita perhatian netizen menjelang hari pernikahan mereka, yakni Mahalini yang mantap memeluk agama Islam melalui prosesi adat Mepamit yang digelar khidmat di kediaman orang tuanya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sule, ayah Rizky Febian melalui sebuah video yang diunggah oleh akun gossip @lambe_danu_official.
“Jadi ini acara mepamit, pamitan dari keluarga dan juga leluhurnya Lini, bahwasannya Lini akan berpindah agama dan sudah diizinkan dan diperbolehkan untuk menikah secara agama kami (Islam) di Jakarta,” ujar Sule.
Prosesi Mepamit ini menandai restu serta dukungan penuh keluarga Mahalini atas keputusannya mengikuti keyakinan sang calon suami. Tak ayal, kabar ini langsung banjir doa dan harapan agar pernikahan mereka langgeng.
Namun, di tengah kebahagiaan itu, muncul perbincangan hangat mengenai hukum masuk Islam demi tujuan menikah. Buya Yahya, ulama kondang tanah air, penah memberikan pandangannya melalui YouTube Al Bahjah TV. Menurut beliau, mualaf demi menikah pada dasarnya diperbolehkan.
Namun, ada syarat penting yang harus dipenuhi. Calon mualaf harus memiliki keyakinan yang teguh bahwa tiada Tuhan selain Allah dan tak lagi menganut ajaran agama sebelumnya.
“Yang terpenting adalah membangun keyakinan yang benar. Bagaimanapun keyakinan lamanya, jika ia berani menyatakan bahwa Yesus bukanlah Tuhan, barulah ia bisa mengucapkan kalimat syahadat dan resmi menjadi mualaf,” jelas Buya Yahya, dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.
Buya Yahya menekankan bahwa inti dari menjadi mualaf bukanlah sekadar mengucapkan kalimat syahadat di hadapan saksi. Hal terpenting adalah adanya keyakinan yang tulus dan mantap di dalam hati.
“Niat semata-mata ingin menikah tidak cukup untuk menjadi mualaf yang sah. Jika seseorang belum yakin sepenuhnya bahwa Yesus bukanlah Tuhan, maka prosesi masuk Islamnya sah secara ucapan, namun belum sah secara keyakinan. Jadi, yang utama adalah meyakini dulu bahwa Yesus bukanlah Tuhan, melainkan seorang nabi yang mulia,” papar Buya Yahya.
Beliau menegaskan bahwa meski seseorang mengucapkan kalimat syahadat berulang kali, tanpa keyakinan yang mendalam, ia belum bisa dikatakan sebagai pemeluk agama Islam yang sesungguhnya.
“Jadi perlu diingat, jika niatnya semata-mata untuk menikah, boleh saja. Namun yang paling penting adalah keyakinan yang teguh bahwa tiada Tuhan selain Allah,” pungkas Buya Yahya.
Dengan demikian, keputusan Mahalini untuk memeluk Islam sebelum menikah dengan Rizky Febian adalah langkah yang membutuhkan keyakinan yang kuat, sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam. (mnd/ian)






