Jombang (beritajatim.com) – Dua anak di bawah umur dikeroyok oleh komplotan pemotor di depan apotek K-24 Jl Gus Dur Jombang. Korban berinisial CFD dan MA.
Saat melakukan penganiayaan, para pelaku dalam pengaruh miras (minuman keras). Jumlah komplotan pemotor itu sekitar 10 orang. Namun polisi hanya berhasil menangkap dua orang. Masing-masing MAS (22), warga Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang dan FAM (21), warga Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Jombang.
“Iya. Saat itu saya usai menenggak miras jenis arak. Belinya di kawasan Mojongapit (Jombang),” kata MAS yang diamini oleh FAM saat berada di depan kantor Satreskrim Polres Jombang, Jumat (29/7/2022).
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (17/7/2022) sekira jam 01.30 WIB di Trafic Light simpang 4 stadion atau depan apotek K24 Jombang.
[berita-terkait number=”4″ tag=”penganiayaan-jombang”]
Saat itu, para pelaku mengendarai motor secara berombongan. Di depan stadion, rombongan ini membleyer kendaraannya. Nah, hal itulah yang menyebabkan korban melakukan peneguran. Karena tak terima, pelaku mengejar korban.
Dua korban terjatuh di jalan raya depan apotek K24. Pelaku tak membuang kesempatan itu. Mereka memukul dan menandang korban beramai-ramai. Akibatnya, dua bocah tersebut mengalami luka lebam. Korban yang tak terima kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.
“Dua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP ayat (1) (2) ke-1 yang berbunyi barangsiapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka. Ancaman hukumannya penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. [suf/but]






