Jombang (beritajatim.com) – Dua warga Desa Sepanyul Kecamatan Gudo, SY (51) dan VF (24), dipukuli oleh dua pemuda saat berada di parkiran Stadion Jombang. Keduanya luka memar. Bahkan salah satu korban mengalami patah rahang. Mereka kemudian dilarikan ke rumah sakit.
Penganiayaan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jombang. Walhasil, polisi berhasil meringkus kedua pelaku. Mereka adalah SYT alias SRP (39) dan RIP (24). Keduanya warga Jl Teratai Candimulyo Kecamatan/Kabupaten Jombang. “Kedua pelaku langsung kita tahan. Mereka ditangkap di kawasan Desa Candimulyo,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, Jumat (22/7/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”penganiayaan-jombang”]
Giadi menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (17/7/2022) sekitar pukul 1.30 WIB. Saat itu kedua korban sedang duduk di area parkir Stadion Merdeka Jombang. Mereka kemudian didatangi oleh pelaku, SRP dan RIP. SRP menanyai apakah SY telah memukul kerabat pelaku.
Belum sempat menjawab, SRP langsung melayangkan pukulan ke rahan korban sebanyak dua kali. SY yang tak siap pun tersungkur. Pada saat bersamaan, RIP juga memukul VF. Usai korbannya tak berdaya, kedua pelaku menghilang. Sedangkan korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke kantor polisi.
Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tak membutuhkan waktu lama, SRP dan RIP berhasil dibekuk. “Korban mengalami luka memar. Bahkan salah satu korban mengalami patah rahang. Sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit,” kata Giadi.
Giadi mengungkapkan, kedua pelaku sering beraksi di kawasan Stadion Jombang. Mereka kerap membuat ulah. Yakni memalak para pedagang yang ada di sekitar stadion. “Keduanya dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP, ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkas Giadi. [suf]






