Malang (beritajatim.com) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berjanji akan memberikan perlindungan dalam Tragedi Kanjuruhan. Termasuk bagi orang yang akan menjadi whistle blower atau sosok pelapor tindak pidana yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
“Kalau memang memenuhi syarat. Kita lakukan perlindungan pada pelaku yang memenuhi syarat sebagai whistle blower. Senang sekali kalau bisa kalau ada dan kemudian memenuhi syarat kita juga akan lindungi,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, pada Senin (7/11/2022).
Perlu diketahui dalam Tragedi Kanjuruhan sebanyak 135 Aremania dan Aremanita menjadi korban meninggal dunia. Lebih dari 600 suporter mengalami luka-luka. Kini keluarga korban maupun korban yang mencoba menuntut keadilan telah meminta perlindungan pada LPSK.
Bahkan dalam kasus ini LPSK sampai membuat posko di Malang. LPSK menjamin akan memberikan perlindungan seluruh korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
“Sampai sekarang 18 orang terdiri dari korban dan keluarga korban. Itu disesuaikan dengan keperluan masing-masing. Pendampingan prosedural tapi LPSK masih ada tetep ada di Malang untuk standby,” paparnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Keberadaan LPSK untuk menjamin agar tidak ada intimidasi, dan ancaman, hingga mengalami tekanan dalam proses peradilan ini. Mulai dari perlindungan fisik bahkan hingga perlindungan prosedural siap mereka berikan.
“Kalau ada yang memerlukan bantuan rehabilitasi medis kita berikan, memerlukan rehabilitasi psikologis kita juga berikan. Karena ini proses pidana dan nanti kalau ada terpidana yang ditetapkan sebagai pelaku. Korban mempunyai hak untuk menuntut restitusi kepada pelaku dan itu LPSK yang menilai,” tandas Hasto. [luc/but]






