Probolinggo (beritajatim.com) – Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) menyoroti promosi air minum dalam kemasan merek Alamo yang dinilai mengarah pada dugaan informasi menyesatkan. Hal ini disampaikan oleh Direktur LPKN Koordinator Wilayah Probolinggo, Louis Hariona, menyusul ditemukannya konten promosi yang dinilai berpotensi menyesatkan publik.
Dalam keterangannya, Louis mengungkapkan adanya promosi yang menyebut air Alamo bersumber dari mata air pegunungan murni dan kaya akan mineral esensial. Namun, menurutnya, klaim tersebut perlu dikaji lebih jauh secara ilmiah dan dibuktikan dengan data konkret.
“Klaim semacam itu tidak cukup hanya berupa narasi. Harus disertai bukti dokumentatif atau audit dari lembaga independen,” tegas Louis.
Ia menegaskan bahwa dalam aturan perlindungan konsumen dan regulasi air minum, transparansi asal-usul bahan baku serta hasil uji laboratorium adalah aspek yang sangat penting.
Tanpa data uji dari lembaga resmi seperti BPOM atau Sucofindo, klaim tersebut berisiko menjadi sekadar strategi marketing.
“Kalau tidak ada publikasi hasil uji, masyarakat bisa saja termakan promosi yang tidak terbukti,” lanjutnya.
Louis juga mengingatkan bahwa promosi yang menyesatkan bisa menabrak Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia merujuk Pasal 10 dan Pasal 17 yang secara tegas melarang praktik promosi yang tidak benar, berlebihan, atau menipu.
“Ada konsekuensi hukumnya, mulai dari hukuman penjara hingga denda miliaran rupiah,” tegas Louis, yang juga aktif di LIRA Kota Probolinggo.
Terkait klaim “rasa segar dan alami”, ia menyebut hal itu terlalu subjektif dan sulit dibuktikan secara ilmiah. Menurutnya, rasa segar lebih dipengaruhi suhu, kemasan, dan persepsi konsumen, bukan komposisi air itu sendiri.
Louis mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam memilih produk air minum. Ia juga menyampaikan rencana LPKN untuk melakukan uji laboratorium terhadap produk Alamo guna memastikan keabsahan klaim yang disampaikan produsen.
“Kami akan cek langsung ke laboratorium. Apakah benar itu air pegunungan atau bukan,” ujarnya.
Sementara itu, pemilik PT Bromo Tirta Lestari selaku produsen Alamo, Agus Sencik, menegaskan bahwa sumber air yang digunakan berasal dari kawasan pegunungan.
“Di belakang pabrik kan ada gunung, jadi jelas airnya dari sana,” katanya.
Agus menjelaskan, proses pengambilan air dilakukan dengan penyedotan dari bawah tanah hingga kedalaman lebih dari 165 meter. Ia mengklaim bahwa air tersebut berasal dari resapan air gunung, bukan sekadar air tanah biasa.
“Kami memiliki izin resmi untuk itu. Semuanya legal,” jelasnya.
Sebagai informasi, pabrik Alamo berlokasi di Jalan Raya Banjarsari KM-7, Probolinggo. Jaraknya sekitar 45 kilometer dari kawasan pegunungan Bromo. Didirikan sejak 1997, Alamo tidak hanya beredar di pasar domestik, tetapi juga telah diekspor ke negara-negara seperti Singapura, China, Timor Leste, dan Papua Nugini. (ada/but)






