Surabaya (beritajatim.com) – Tragedi longsor di tambang pasir dan batu (sirtu) di Dusun Kletak, Desa Trosono, Kecamatan Parang, Magetan, yang menewaskan seorang pekerja pada Sabtu (27/9/2025), memicu reaksi keras dari legislatif.
Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim untuk segera melakukan evaluasi total terhadap seluruh aktivitas tambang galian C di Magetan.
”Ini alarm keras. Dinas ESDM Jatim harus menghentikan sementara aktivitas, melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan memberi sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran,” tegas Deni, Minggu (28/9/2025).
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, memastikan bahwa pada Senin (29/9/2025) tim dari ESDM Jatim akan turun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM RI.
”Pemprov ikut belasungkawa atas kejadian meninggalnya korban longsor. Saat ini penambangan sudah dihentikan dan alat-alat berat di-standby-kan,” kata Aris.
Aris juga membeberkan profil perusahaan pertambangan yang terlibat, yakni PT Anugrah Karya Pasti dengan rincian sebagai berikut:
Izin Usaha: Memegang IUP Operasi Produksi perpanjangan ke-1 (aktif) bernomor 796/1/IUP/PMDN/2021, diterbitkan 13 Agustus 2021 oleh Pemerintah Pusat.
Lokasi dan Luas: Terletak di Desa Sayutan dan Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, dengan total luas IUP 6,65 hektare. Area yang telah dibuka adalah 2,49 hektare.
Direktur: Fattan Billah Ahyari.
Pekerja: 9 orang tenaga kerja lokal.
Ketaatan Pajak: Ketaatan Pajak dilaporkan hingga periode Januari-Desember 2024.
Meskipun aktivitas penambangan telah dihentikan oleh perusahaan, Aris menyebut bahwa perusahaan belum memberikan kronologi kejadian resmi. ”Rencana tindak lanjut adalah melakukan tinjau lokasi bersama dengan Inspektur Tambang,” pungkasnya. [tok/beq]






