Magetan (beritajatim.com) – Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI Setya Budi Arijanta berpesan pada seluruh aparatur sipil negara di Magetan agar menggaji karyawan minimal setara upah minimum provinsi.
“Jika tidak UMP kan bisa dipidana kalau sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja. Menggaji UMP itu saat 0 tahun bekerja. Ketika sudah lebih dari setahun, harusnya lebih dari UMP lho,” terang Setya, Rabu (7/8/2024)
Menurutnya, mayoritas pekerja tak memahami atau tidak bisa membaca haknya sebagai tenaga kerja. Mau tak mau, mereka tetap bekerja meski diupah kurang dari UMP atau bahkan gaji tak naik meski sudah bekerja lebih dari setahun.
“Ya karena mungkin sedang butuh ya. Jadi mereka tetap bekerja meski ya sebenarnya tidak sesuai dengan haknya,” katanya.
Karenanya, Setya berpesan pada Pemkab Magetan agar merekrut orang sesuai dengan kebutuhan. Sehingga, anggaran tidak membengkak. Dia mencontohkan pegawai di Satpol PP yang mungkin bisa dipekerjakan saat ada tugas di lapangan, seperti inspeksi.
“Semisal tidak ada tugas di luar untuk inspeksi, ya biarkan mencari pekerjaan lain. Sehingga, selain menghemat anggaran belanja pegawai, maka juga hemat anggaran perabot. Kalau dipekerjakan full time, otomatis butuh meja kursi kan. Kalau part time atau on call begitu kan ga perlu meja,” lanjutnya.
“Kembali lagi lah. Butuhnya berapa, untuk tugas apa. Karena sekarang ini sudah terlanjur overload, kalau secara nasional ya. Sudah jutaan overloadnya. Kalau mau dinaikkan gajinya ya yang bayar duite sopo. Sehingga, sejak awal harus diperhitungkan butuh berapa orang dan untuk tugas apa,” terangnya.
Namun, apa yang dikatakan Setya sebenarnya sudah terjadi di Magetan. Gaji pasukan kuning (tenaga honor), yaitu para tukang sapu, petugas taman dan OPD pengampu Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) hanya Rp2.044.000 per bulan.
Jumlah ini, masih bawah Upah Minimum Provinsi (UMK) yaitu sebesar Rp2.165.244. Selisih jauh dengan gaji yang diterima dengan tenaga honor yang bekerja pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat (Perkim) yang telah lebih dari UMP yakni sebesar Rp2.300.000.
Ini menjadi kecemburuan para tukang sapu dan taman. Meskipun berkerja pada bidang yang sama dan sama sama pada lembaga pemerintah.
“Perkim saja gaji sesuai UMK, kenapa DLHP tidak. Gaji kami bahkan di bawah UMK, tidak sesuai dengan undang-undang ketenaga kerjaan,” kata salah satu pasukan kuning yang enggan namanya disebut dalam berita.
Untuk diketahui, sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim 2024, UMP Jatimjadi Rpp2.165.244. Sementara, sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023, Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp. 2.238.808.
Sementara itu Kepala DLHP Saif Muclisun saat dikonfirmasi berapa sebenarnya gaji tenaga kebersihan dan pertamanan yang berkerja di OPD tidak menyebut secara rinci. Hanya menjawab sudah UMK.
“Sudah disesuaikan dengan UMK ya. Selain itu juga telah sesuai regulasi yang tersistem di SSH yang telah masuk di SIPD dan tidak bisa kalau keluar dari situ. Itu acuan kita,” ujar Saif Muclisun.
Berbeda dengan yang disampaikan Pj Bupati Magetan Hergunadi. Jika tenaga honor yang bekerja pada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) harus digaji sesuai dengan UMK yang berlaku.
“Jika pada DLH tenaga honor digaji tidak sesuai UMK jelas salah. Ini amanat undang-undang dan harus dijalankan. Kita akan evaluasi jika itu benar dan akan kita sesuaikan pada PAPBD nanti ya,” pungkasnya. [fiq/suf]






