Malang (beritajatim.com) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur penandatanganan kontrak pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2025 dengan melibatkan 91 perwakilan Organisasi/ Lembaga Bantuan Hukum se-Jawa Timur. Salah satunya adalah Lembaga Konsultasi dan Pelayanan Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (LKPH UMM).
Kepala LKPH UMM, Yaris Adhial mengatakan, bahwa mereka selama ini berkomitmen dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Penandatanganan ini dilakukan di Kantor Kakanwil Kemenkumham Jatim pada Kamis, (17/4/2025) kemarin di Surabaya.
“Kehadiran LKPH UMM menjadi sangat penting karena merupakan tindak lanjut dari proses akreditasi yang telah diajukan pada 2024 lalu. Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024, LKPH UMM berhasil memperoleh akreditasi C sebagai Pemberi Bantuan Hukum resmi untuk periode 2025–2027,” ujar Yaris.
Yaris menyebut, pencapaian ini menandai langkah besar LKPH UMM dalam mengukuhkan posisinya sebagai salah satu lembaga terpercaya di Kota Malang dan Jawa Timur. Mereka berjanji akan memberikan akses keadilan bagi masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu dan selama ini kesulitan dapat bantuan hukum.
Kerja sama ini diharapkan memperkuat peran Organisasi atau Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat serta dapat menjadi landasan kokoh bagi pemerataan layanan hukum di seluruh wilayah Jawa Timur.
Yaris menganggap penandatanganan kontrak ini bukan sekadar proses administratif, melainkan menjadi titik awal untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat.
“Momentum penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum ini menegaskan komitmen LKPH UMM dalam meningkatkan efektivitas layanan hukum. LKPH UMM akan semakin fokus pada pemberian bantuan hukum dengan mengedepankan pendekatan yang lebih humanis, responsif, dan berkeadilan,” ujar Yaris.
Dengan penandatanganan kontrak ini, LKPH UMM bakal menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan memastikan semua layanan bantuan hukum yang diberikan mengedepankan profesionalisme, integritas, serta berpihak pada keadilan sosial. (Luc/kun)






