Jakarta (beritajatim.com) – Pemerintah mengaku telah menyita aset-aset para obligor dan debitur penerima BLBI saat terjadi krisis keuangan tahun 1997-1998 lalu. Termasuk menyita aset properti yang berada di lingkungan Lippo Karawaci dengan luasan sekitar 25 hektar.
Menurut Corp Communications PT Lippo Karawaci Tbk Danang Kemayang Jati, lahan yang diceritakan adalah lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah, qq Depkeu, sejak 2001. “Karena itu, tidak benar bahwa sepertinya terjadi penyitaan atau perampasan lahan,” tegasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”blbi”]
Dia menjelaskan, kepemilikan lahan oleh pemerintah, qq Depkeu, sejak 2001, terkait dengan BLBI terhadap bank-bank yang diambil alih oleh pemerintah, qq BPPN, pada bulan Sept 1997, pada krisis moneter saat itu.
“Tidak ada satu perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun, atau satu sen pun, dana BLBI,” ujarnya.
Dia mengatakan, Lippo sepenuhnya mendukung program pemerintah yang mengkonsolidasikan aset-aset tertentu milik Depkeu dan satgas yang baru dibentuk. Bahwa diantara aset-aset yang dikonsolidasikan di dalam satgas tersebut ada yang terletak disekitar pemukiman yang disebut Lippo Karawaci adalah sesuatu hal yang wajar.
“Pemberitaan yang seolah-oleh ada penyitaan lahan atau aset yang dikaitkan Lippo sebagai obligor dahulu atau sekarang, adalah sepenuhnya tidak benar dan hoaks,” katanya. [hen/suf]






