Pasuruan (beritajatim.com) – Tumpukan limbah sludge limbah susu berceceran di tanah kas desa yang berada di Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Limbah susu ini diduga telah dibuang oleh pengelola limbah susu yang bernama PT PJA.
Namun, limbah yang dibuang di ruang terbuka ini belum melewati tahap daur ulang sehingga beberapa warga sekitar mengeluhkan bau yang tak sedap.
“Baunya itu menyengat, sewaktu kami selidiki sumber bau ternyata ada di wilayah tanah kas desa Gerbo. Sudah ada sekitar satu mingguan limbah itu ada,” kata Solikin, Rabu (15/3/2023).
https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/masih-belum-ada-titik-temu-terkait-limbah-afalan-ratusan-warga-pandean-geruduk-gedung-dprd-kabupaten-pasuruan/
Menanggapi hal tersebut Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan, Lujeng Sudarto sangat menyayangkan pembuangan limbah sludge padat di kawasan terbuka. Sehingga dirinya akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.
“Kami akan mengambil langkah ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur dan ke pihak berwajib. Kami juga menuntut ketegasan pihak berwajib agar melakukan proses hukum yang semestinya,” kata Lujeng, Rabu (15/3/2023).
Diduga limbah sludge susu tersebut berasal dari 11 perusahaan pembuat susu di Kabupaten Pasuruan. Dari 11 perusahaan susu tersebut memberikan limbah kepada PT PJA.
Lujeng menambahkan bahwa pembuangan limbah tersebut diatur dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pembuangan limbah secara sembarangan dapat dipidana 3 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.
Diketahui PT PJA sendiri merupakan perusahaan yang bergerak dibidang daur ulang limbah susu. Perusahaan ini terletak di Desa Dawuhan Sengon, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. (ada/ted)






