Mojokerto (beritajatim.com) – Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuhro menegaskan, selama lima tahun masa jabatan 2019-2024 DPRD Kabupaten Mojokerto menghasilkan 81 peraturan daerah (perda). Hal tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto di Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto.
“Tidak terasa sudah lima tahun sejak 24 Agustus 2019 sampai hari ini 26 Agustus 2024 telah kita lalui bersama-sama dalam melaksamakan amanat sebagai wakil rakyat di Pemerintahan Kabupaten Mojokerto. Suka dan duka mengiring setiap langkah anggota DPRD Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya, Senin (26/8/2024).
Masih kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, dalam lima tahun masa jabatan tercatat ada empat anggota DPRD Kabupaten Mojokerto mengalami Pergantian Antar Waktu (PAW). Yakni dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) dua orang, dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) satu orang dan dari Fraksi PKB satu orang.
“Dari tahun 2019 sampai 2024, tercatat 81 peraturan daerah yang berhasil kita tetapkan. Semoga apa yang sudah telah kami hasilkan selama ini, dapat bermanfaat bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Atas nama anggota DPRD Kabupaten Mojokerto masa jabatan 2019-2024, kami menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya,” katanya.
Terutama bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto yang belum tersampaikan aspirasinya. Pihaknya berharap aspirasi masyarakat Kabupaten Mojokerto yang belum tersampaikan bisa dilanjutkan oleh anggota DPRD Kabupaten Mojokerto terpilih masa jabatan 2024-2029. [tin/kun]






