Bojonegoro (beritajatim.com) – Sejumlah kendaraan dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dilelang. Ada 40 kendaraan dinas roda dua dan roda empat yang dilelang. Proses pelelangan dilakukan secara online oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro Andi Panca mengatakan, kendaraan dinas yang dilelang ini merupakan kendaraan bermotor yang kondisinya sudah rusak berat dan atau akan dilakukan penghapusan aset.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-bojonegoro”]
“Perintah dari ketentuan Permendagri nomor 19 tahun 2016 bahwa kendaraan dinas yang sudah rusak berat atau akan dilakukan penghapusan aset harus melalui penjualan secara lelang,” ujarnya, Rabu (16/11/2022).
Proses penutupan lelang pada tahap pertama ini akan dilakukan besok, 17 November 2022 pukul 13.00 WIB. Ada 40 unit kendaraan bermotor yang dilelang pada tahap pertama dengan rincian sebanyak 25 unit kendaraan roda empat dan 15 unit kendaraan bermotor.
“Sementara sudah mencoba untuk mengirimkan lima tahap, tetapi baru satu tahap yang disetujui KPKNL Madiun karena jadwal yang padat,” terangnya.
Pihaknya berharap dari lima tahap yang dikirimkan itu bisa disetujui semua hingga Desember 2022 mendatang. Proses lelang kendaraan itu saat ini dilakukan per paket per unit kendaraan. Setiap tahap rata-rata ada 40 unit kendaraan yang dilelang. “Lelang saat ini dilakukan per unit sebelumnya dilakukan sistem paket. Karena banyak permintaan per unit maka kami ajukan per paket satu unit,” pungkasnya. [lus/kun]







