Pasuruan (beritajatim.com) – Tindak pidana penggelapan sepeda motor kembali terjadi lagi. Kali ini pelaku menggunakan modus untuk mengantarkan dirinya di beberapa tempat.
Mulanya pelaku yang bernama Kriswanto (24) meminta tolong kepada korban yang bernama Dani (17). Pelaku meminta tolong untuk diantarkannya ke rumah temannya yang berada di Apolo Gempol, Selasa (14/12/2021) pukul 14.00 WIB.
Setelah diantarkannya ke apolo pelaku menyuruh korban mengantarkannya lagi ke Desa Belik, Trawas Mojokerto. Sesampainya di Trawas korban ditinggalkan oleh pelaku begitu saja.
Pelaku lalu kabur dengan membawa motor korban dan menggadaikannya. Motor Suzuki Satria FU dengan nomor polisi S 3758 NAT berhasil digadaikannya dengan harga Rp 1,7 juta.
[berita-terkait number=”4″ tag=”penipuan-pasuruan”]
“Pelaku penggelapan sepeda motor Suzuki Satria FU 150 dengan nopol S 3758 NAT sudah berhasil kita amankan. Pelaku yang bernama Kriswanto ini menggunakan modus mengantarkan dirinya di beberapa titik. Setelah di bawa ke tempat jauh korban ditinggal dan motor digadaikan,” ujar Kapolsek Gempol Kompol Kamran.
Kamran juga mengatakan, bahwa setelah menggadaikan motor pelaku langsung memakai uang tersebut untuk bersenang-senang di Tretes. “Setelah menggadaikan motor, pelaku langsung memakai uangnya untuk bersenang-senang di Tretes,” imbuhnya.
Pada kejadian ini polisi berhasil mengamankan 3 barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU, STNK sepeda motor, dan kunci kontak sepeda motor. Pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 378 subs 372 KUHP. (ada/ted)






