Jember (beritajatim.com) – Siswono, legislator Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), mengusulkan pembentukan panitia khusus oleh DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk menelusuri perubahan alokasi APBD Jember 2026 tanpa persetujuan bersama yang berpotensi merugikan Bupati Muhammad Fawait.
“Gus Fawait ini orang Gerindra dan pertama kali Partai Gerindra yang merekomendasikan. Maka saya berharap pimpinan mengagendakan pembicaraan untuk membentuk panitia khusus,” kata Siswono dalam rapat dengar pendapat Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Jember di gedung DPRD Jember, Senin (27/4/2026).
Dalam rapat dengar pendapat itu terungkap adanya sejumlah perubahan nominal mata anggaran tanpa pembahasan dan persetujuan bersama kembali antara DPRD dengan Pemkab Jember. “Ini bahaya, karena persoalan ini menjerumuskan bupati,” kata Siswono.
Salah satunya ditemukan di Program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Jember. Semula dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah, program itu dianggarkan Rp 64,386 miliar.
Setelah Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dibahas dan disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif, terjadi kenaikan menjadi Rp 64,390 miliar. Belakangan diketahui angka ini bertambah setelah dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) menjadi Rp 81,687 miliar.
Sementara itu, di lain pihak, anggaran Bagian Organisasi yang sudah dibahas dan disepakati bersama dalam KUA-PPAS sebesar Rp 1,182 miliar justru berkurang menjadi Rp 476,208 juta setelah dituangkan dalam RKA.
Perubahan tanpa sepengetahuan dan persetujuan parlemen seperti ini ditemukan di sejumlah mata anggaran beberapa organisasi perangkat daerah. “Menyusun RKA harus berpedoman pada KUA-PPAS,” kata Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto.
“Ngapain kami dimintai untuk tanda tangan KUA-PPAS kalau setelah itu kemudian di-desk oleh eksekutif tanpa memberitahu kami, lalu ada pergeseran-pergeseran yang sebegitu besarnya,” tambah Widarto.
Sementara itu, Ketua Komisi B Candra Ary Fianto mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran di beberapa item APBD harus dilaporkan ke parlemen.
“Minimal pimpinan DPRD ditembusi terkait pergeseran itu,” katanya. Pergeseran anggaran tidak bisa dilakukan antar organisasi perangkat daerah, namun hanya bisa dilakukan dalam internal OPD masing-masing.
Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, menyesalkan terjadinya sejumlah perubahan nominal anggaran tanpa sepengetahuan parlemen. “Kalau perubahan ini tidak diketahui DPRD, sama halnya TAPD menjerumuskan bupati. Ini tidak baik,” katanya.
“Ini mestinya menjadi evaluasi bersama. Jangan menjerumuskan bupati kami, bupati kita semua ke hal-hal yang tidak benar, terutama penggunaan anggaran,” kata politisi Gerindra ini.
Ardi tak ingin pemerintahan daerah terjerat kasus hukum. “Ini melalui persetujuan bersama. Lah enek opo-opo sing dipanggil mesti DPRD, terutama Badan Anggaran,” katanya.
Oleh karena itu, Ardi meminta anggaran yang sudah digeser tersebut tidak dilaksanakan. “Tunggu Perubahan APBD 2026 saja,” katanya.
Sekretaris Komisi C, David Handoko Seto, berharap APBD 2026 yang sudah ditetapkan bersama tidak berbalik menjadi blunder. “Urusan anggaran ini memang urusan yang sangat sensitif dan menjadi atensi. Kami berharap TAPD memberikan telaah staf kepada Bupati,” katanya.
Pejabat Sekretaris Daerah dan Ketua TAPD Jember, Akhmad Helmi Luqman, berterima kasih terhadap semua masukan dan kritik dari Badan Anggaran DPRD Jember. “Kita akan mengajukan untuk Perubahan APBD. Harapannya ke depan untuk evaluasi kita,” katanya.
Helmi mengaku tidak tahu adanya beberapa perubahan nominal anggaran sebagaimana terungkap dalam rapat dengar pendapat tersebut. Ia menduga perubahan itu terjadi saat akses Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dibuka untuk evaluasi. “Nah, pada saat perubahan ini, controlling yang kurang,” katanya.
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) adalah platform digital terintegrasi yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mengelola perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan daerah secara real-time dan transparan.
Temuan ini menjadi pelajaran bagi TAPD untuk benar-benar mengontrol akses SIPD. “Ini saya perintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh ke rekan-rekan pada saat persiapan pelaksanaan Perubahan APBD,” kata Helmi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Jember, Achmad Imam Fauzi, mengatakan Bupati Fawait akan memberikan apresiasi dan sanksi terhadap kinerja pelaksanaan APBD di semua organisasi perangkat daerah.
“Di internal kami, Bupati juga mendengar kritik yang keras dan forum ini menyehatkan sebagai bahan evaluasi. Bahkan untuk melakukan adjustment,” kata Fauzi.
Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, setuju dilakukannya evaluasi menyeluruh. Ia menduga adanya oknum operator perencanaan anggaran di organisasi perangkat daerah yang mengubah nominal anggaran tanpa sepengetahuan kepala OPD.
“Katakanlah ada pagu beberapa anggaran yang untuk kegiatan tertentu, tapi pasca pengesahan APBD dan pasca penjabaran di RKA itu berubah dan hilang, pindah ke bidang lain,” kata pria yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Jember ini.
Oknum tersebut, menurut Halim, biasa bermain dengan vendor atau rekanan. “Mungkin hal ini yang perlu perbaikan. Kepala OPD harus memantau langsung ketika penginputan SIPD,” katanya. [wir/kun]






