Surabaya (beritajatim.com) – Layanan penukaran uang baru 2026 melalui platform Pintar BI resmi dibuka hari ini, Selasa (24/2/2026) pukul 08.00 WIB untuk masyarakat di Pulau Jawa. Pemesanan dilakukan secara daring melalui laman pintar.bi.go.id dan berlaku selama kuota masih tersedia.
Momentum Ramadan dan Idulfitri membuat kebutuhan uang pecahan kecil meningkat signifikan. Karena itu, masyarakat diimbau mengakses situs sejak awal waktu pembukaan agar tidak kehabisan jadwal penukaran.
Program ini diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai bagian dari penyediaan uang rupiah layak edar menjelang Hari Raya.
Jadwal Pemesanan dan Periode Penukaran
Bank Indonesia membagi jadwal pemesanan berdasarkan wilayah.
Untuk Pulau Jawa, pemesanan dibuka mulai 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB. Sementara periode penukarannya berlangsung pada 28 Februari hingga 15 Maret 2026. Jadwal ini lebih awal dari rencana sebelumnya yang semula ditetapkan pada 26 Februari 2026.
Adapun untuk luar Pulau Jawa, pemesanan dibuka pada 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB, dengan periode penukaran yang sama, yakni 28 Februari sampai 15 Maret 2026.
Melalui sistem ini, masyarakat dapat memilih titik layanan kas keliling, menentukan tanggal kedatangan, serta menyesuaikan nominal penukaran sesuai batas yang ditetapkan.
Alur Pendaftaran di Pintar BI
Penukaran uang baru tidak dilayani tanpa pemesanan. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
- Akses laman resmi pintar.bi.go.id
- Tunggu antrean virtual (waiting room) jika trafik sedang tinggi
- Pilih menu penukaran uang rupiah melalui kas keliling
- Tentukan provinsi dan lokasi layanan
- Pilih tanggal kedatangan
- Isi data diri sesuai KTP (NIK, nama lengkap, nomor telepon, email)
- Tentukan jumlah lembar per pecahan sesuai ketentuan
- Simpan dan unduh bukti pemesanan
Bukti tersebut memuat kode pemesanan dan jadwal, serta wajib ditunjukkan saat datang ke lokasi.
Ketentuan Saat Penukaran
Masyarakat yang telah memperoleh jadwal wajib membawa:
- KTP asli sesuai data pendaftaran
- Bukti pemesanan dari sistem Pintar BI
- Uang rupiah yang akan ditukar sesuai nominal
- Uang disusun rapi dan dipisahkan berdasarkan pecahan
Kelengkapan dokumen dan kerapian uang akan mempercepat proses pelayanan di lokasi kas keliling.
Batas Maksimal Penukaran
Setiap orang dibatasi maksimal menukar Rp5.300.000 dengan rincian:
- Rp50.000 sebanyak 50 lembar
- Rp20.000 sebanyak 50 lembar
- Rp10.000 sebanyak 100 lembar
- Rp5.000 sebanyak 100 lembar
- Rp2.000 sebanyak 100 lembar
- Rp1.000 sebanyak 100 lembar
Bank Indonesia menegaskan bahwa kuota pada setiap periode bersifat terbatas dan dapat habis sewaktu-waktu mengikuti tingginya permintaan masyarakat menjelang Idulfitri. [fyi/beq]






