Surabaya (beritajatim.com) — Layanan pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya dikeluhkan oleh salah satu warga, Ayu, yang menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan belanja online. Ia mengaku tidak mendapat pelayanan maksimal saat melapor pada Selasa (27/05/2025) malam.
Ayu datang ke SPKT dan sempat naik ke lantai dua untuk melaporkan kasus yang dialaminya. Namun tak lama kemudian, ia diminta kembali turun untuk mencari tempat fotokopi dan percetakan sendiri.
“Saya kemarin disuruh fotocopy sama print sendiri, kemudian diminta kembali lagi menyerahkan, petugasnya tidak mau mengetik kronologinya. Saya hanya diberi contoh untuk mengetik dan print sendiri,” kata Ayu.
Ayu menjelaskan bahwa ia telah menginformasikan kepada petugas bahwa dirinya adalah korban penipuan online dengan kerugian Rp1,8 juta. Namun ia tidak segera dilayani dengan alasan petugas tidak memiliki waktu untuk mengetik dan mencetak dokumen.
“Saya kan naik pertama ditanya keperluan apa lalu saya bilang penipuan online, kemudian tanya kerugiannya brp dan saya jawab Rp1,8 juta, lalu tanya tujuan laporan apa dan saya jawab biar tidak ada korban lagi. Kemudian saya disuruh foto bukti pengaduan yang harus diketik formatnya seperti apa kemudian isinya diketik sendiri,” jelasnya.
Ia harus mencari tempat fotokopi dan print ke berbagai lokasi di Surabaya Utara seperti Alun-alun Contong dan Semampir hingga menghabiskan waktu dua jam. Namun dokumen yang ia serahkan kembali ke SPKT tidak sempurna karena keterbatasan fasilitas.
“Saya cuma nemu fotokopi saja, tidak ada komputer. Saya diminta kembali lagi. Padahal, saya sudah meluangkan waktu dan menitipkan anak bayi yang masih 2 bulan ke ibu saya,” lanjut wanita yang tinggal pada apartemen di kawasan Kecamatan Sawahan itu.
Meski telah kembali membawa dokumen, Ayu merasa kecewa karena laporan yang ia ajukan belum juga ditindaklanjuti. Total waktu yang ia habiskan di Polrestabes mencapai dua setengah jam tanpa hasil.
“Datang sekitar jam 20.00 WIB, lalu fotocopy KTP dan lainnya, kemudian diminta tulis dan ketik sendiri kronologinya, katanya itu kalau pihak SPKT yang ngetik mereka nggak ada waktu, jadi kita harus mengetik dan diprint sendiri, kemudian ke SPKT penyerahan aduan dan bukti,” tuturnya.
Menurut Ayu, dirinya telah membawa bukti-bukti kuat, termasuk tangkapan layar percakapan dan bukti transfer. Ia bahkan mengklaim bahwa korban dari pelaku yang sama bukan hanya dirinya.
“Saya bawa bukti transfer, lalu screenshot kata-kata yang tidak mengenakan saya, lalu mereka itu lempar tanggung jawab, saya kumpulkan bukti dari banyak nomor dan banyak korban,” paparnya.
Ia juga menyebut telah berinisiatif menghubungi beberapa pembeli lainnya dan mendapati bahwa banyak dari mereka juga belum menerima pesanan mereka sejak awal Mei.
“Setelah itu saya inisiatif chat dan tanya orang-orang lain yang order, ternyata punya mereka banyak yang tidak dikirim juga, ada yang Rp700 ribu dan lain sebagainya. Tadi ada yang DM korbannya Lisa juga bilangnya sudah sejak 11 Mei sampai sekarang belum datang,” ungkapnya.
Ayu berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menghentikan aksi penipuan serupa.
“Harapannya, ya maksudnya diproses biar tidak ada korbannya lagi, buat efek jera, cari lah duit halal, kalau memang tidak ada barangnya ya jangan open order. Saya korban dan alami kerugian, lalu disitu terlihat jelas terlapor publik figur ya, jangan sampai ada korban lagi lah, Mas,” tutupnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti mengatakan bahwa persoalan ini hanya kesalahpahaman. Menurutnya, petugas belum menemukan unsur pidana dalam laporan Ayu sehingga diarahkan untuk membuat aduan tertulis sendiri.
“Menurut saya itu salah paham dalam penyampaian. Saat itu petugas mungkin belum menemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa yang disampaikan oleh pengadu. Sehingga memang kalau aduan itu, pengadu yang harus menuliskan sendiri,” tuturnya.
Rina menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas, dan semua tindakan petugas dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Jadi memang berbeda antara laporan dan aduan. Laporan atau LP itu artinya petugas sudah bisa menemukan unsur pidananya sehingga pasti diketikkan oleh petugas. Namun, kalau aduan memang pengadu yang harus menuliskan peristiwa yang dialami,” pungkasnya. [ang/beq]






