Madiun (beritajatim.com) – Peringatan agar seluruh peserta rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun menjaga etika selama persidangan tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi. Dalam rapat paripurna yang digelar Senin (27/7/2026), masih terlihat peserta yang asyik memainkan telepon seluler di tengah berlangsungnya sidang.
Ironisnya, larangan tersebut sebenarnya sudah disampaikan sebelum rapat dimulai. Melalui layar videotron di ruang paripurna, pimpinan sidang menampilkan tiga poin tata tertib, yakni tidak merokok, tidak tidur, dan tidak bermain handphone selama persidangan berlangsung.
Rapat paripurna yang mengagendakan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Agenda tersebut merupakan salah satu forum resmi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran daerah.
Namun, pantauan di lokasi menunjukkan masih ada peserta yang memilih menatap layar telepon genggamnya dibanding menyimak jalannya sidang. Salah satunya terlihat di barisan belakang ruang rapat saat Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, sedang menyampaikan jalannya agenda paripurna.
Fenomena itu kembali menjadi sorotan lantaran sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Madiun telah mengingatkan seluruh peserta agar menghormati jalannya rapat. Menurutnya, forum paripurna bukan sekadar agenda seremonial, melainkan ruang pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
“Rapat paripurna merupakan forum resmi DPRD. Semua yang hadir memiliki kewajiban menjaga etika dan menghormati jalannya persidangan agar pelaksanaannya berlangsung tertib dan khidmat,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, Sabtu (18/7/2026).
Ia menegaskan, disiplin selama persidangan harus menjadi tanggung jawab seluruh peserta tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan. Baik anggota dewan, aparatur sipil negara (ASN), maupun tamu undangan diharapkan memberikan perhatian penuh terhadap jalannya rapat.

“Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Siapa pun yang mengikuti rapat paripurna harus menghargai forum ini dengan tidak melakukan aktivitas yang mengganggu jalannya persidangan, termasuk bermain handphone,” tegas Fery.
Terulangnya fenomena tersebut menunjukkan bahwa imbauan yang telah disampaikan pimpinan dewan belum sepenuhnya dipatuhi. Padahal, rapat paripurna merupakan forum tertinggi di DPRD yang menjadi tempat lahirnya berbagai keputusan strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Madiun. [rbr/suf]






