Jember (beritajatim.com) – Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur saat ini sedang melakukan kajian intensif sebelum melaporkan peredaran surat palsu yang mencatut nama lembaga itu ke polisi.
Hal ini diungkapkan Nur Elya Anggraini, salah satu komisioner Bawaslu Jatim, Kamis (23/12/2021). “Sejak tadi malam sampai hari ini, tim Divisi Hukum Bawaslu sedang mengkajinya. Jadi kami menunggu hasil kajian teman-teman Divisi Hukum,” katanya.
Bawaslu Jawa Timur mengungkapkan adanya surat hoaks yang mencatut nama lembaga itu dan beredar di media sosial, Rabu (22/12/2021). Surat hoaks berkop Bawaslu Jatim dan ditandatangani Ketua Bawaslu Jatim Moh. Amin itu berisi perihal undangan sosialisasi dan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung oleh KPUD Jember.
[berita-terkait number=”5″ tag=”bawaslu-jatim”]
Surat itu bernomor 0462/K.JI/HM.00/XII/2021. Tertanggal 14 Desember 2021, surat ini ditujukan kepada pasangan calon bupati Faida dan calon wakil bupati Dwi Arya Nugraha Oktavianto. Mereka diundang untuk hadir di Ruang Flamboyan I, Fave Hotel, Jalan Jenggolo Nomor 15, Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu 22 Desember 2021 pada pukul 10.00 – 11.00.
Agenda acara adalah sosialisasi dan tindak lanjut hasil putusan Mahkamah Agung tentang pelanggaran TSM (Terstruktur Sistematis dan Massif) salah satu pasangan calon pada pilkada serentak Kabupaten Jember.
“Kami menyampaikan bahwa surat tersebut palsu. Secara kelembagaan, Bawaslu Jatim tidak pernah mengeluarkan surat resmi dengan maksud, tujuan dan tanggal acara sebagaimana dalam kegiatan tersebut,” kata Nur Elya Anggraini, dalam pernyataan pers, Rabu (22/12/2021).
Alinea awal surat palsu itu menyebutkan, acara sosialisasi diselenggarakan berdasarkan surat permohonan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember kepada Bawaslu Jatim. Elya menegaskan, pihaknya tidak pernah menerima permohonan dari KPU Jember untuk mengadakan kegiatan sebagaimana yang tertera dalam surat tersebut. Ahmad Hanafi, salah satu komisioner KPU Jember, juga menyatakan tak pernah melayangkan surat permohonan seperti itu kepada Bawaslu Jatim. [wir/kun]






