Pamekasan (beritajatim.com) – Sebanyak 659 dar total 1.043 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Pamekasan, diusulkan mendapat remisi menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Menjelang HUT RI tahun ini, kami mempersiapkan data warga binaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi,” kata Kepala Lapas Narkotika Pamekasan, Sohibur Rachman, Sabtu (14/8/2021).
Berdasar data yang dimiliki, terdapat sebanyak 659 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi dengan ketentuan berbeda. “Terdapat dua katagori remisi yang didapat warga binaan, yakni remisi umum pertama dan remisi umum kedua,” ungkapnya.
“Dari total 659 warga binaan yang mendapatkan remisi, sebanyak 640 orang mendapat remisi katagori remisi umum pertama. Meliputi 14 orang dapat remisi satu bulan, 218 orang remisi 2 bulan, 224 orang remisi 3 bulan, 118 orang remisi 4 bulan, 65 orang remisi 5 bulan dan satu orang remisi 6 bulan,” jelasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”lapas-pamekasan”]
Untuk katagori remisi umum kedua terdata sebanyak 19 orang, meliputi satu orang mendapat remisi 3 bulan, 11 orang remisi 4 bulan, 6 orang remisi 5 bulan, serta seorang lainnya dapat remisi 6 bulan. “Total warga binaan yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 659 orang,” tegasnya.
“Sementara persyaratan bagi warga binaan yang mendapat remisi, yaitu warga binaan yang menjalani pidana minimal 6 bulan, serta berkelakuan baik selama di Lapas. Namun ada beberapa warga binaan yang tidak mendapat remisi karena tidak memenuhi persyaratan,” pungkasnya. [pin/suf]






