Mojokerto (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB di Mojokerto telah melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil razia pada Senin, (2/10/2023). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil razia selama periode April hingga Agustus tahun 2023.
Proses pemusnahan ini dilakukan di halaman depan Lapas Klas IIB Mojokerto setelah upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari barang terlarang yang ditemukan selama razia di kamar hunian, penggeledahan di area beranggang atau tembok keliling, serta pemeriksaan barang di area layanan kunjungan.
“Proses ini menunjukkan komitmen dan semangat kami dalam memberantas barang terlarang seperti HP, pungli, narkoba, dan barang terlarang lainnya di dalam Lapas. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung upaya Lapas Klas IIB Mojokerto dalam melaksanakan tugas pemberantasan barang terlarang ini,” kata Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto, Dedy Cahyadi.
BACA JUGA:
Pasar Keramat di Mojokerto Hanya Buka di Minggu Wage dan Minggu Kliwon
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup sembilan Handphone (HP), satu powerbank, sembilan charger, 20 senjata tajam rakitan, lima alat tatto rakitan, dan 10 set kartu remi. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar oleh staf struktural Lapas Klas IIB Mojokerto dan disaksikan oleh seluruh petugas Lapas.
Dedy menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata dari komitmen Lapas dalam memerangi barang terlarang di dalam penjara. Selain itu, pemusnahan barang bukti ini juga merupakan bagian dari upaya Lapas Klas IIB dalam mendukung Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). [tin/beq]






