Kediri (beritajatim.com) – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri memindahkan 27 narapidana pria ke Lapas Kelas Pemuda Madiun. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi tekanan akibat kelebihan kapasitas hunian yang masih menjadi persoalan utama di lembaga pemasyarakatan.
Lapas Kediri memiliki kapasitas ideal 325 orang, sebelum pemindahan jumlah penghuni mencapai 981 orang. Kondisi tersebut menimbulkan kelebihan kapasitas sebanyak 656 orang atau 302 persen dari daya tampung normal. Setelah pemindahan, jumlah penghuni berkurang menjadi 954 orang.
Meski hanya menurunkan sebagian kecil, kebijakan ini dinilai penting karena mampu meringankan beban lapas dan memberi ruang lebih baik bagi pelaksanaan program pembinaan narapidana. Overcapacity yang tinggi tidak hanya mengurangi ruang gerak, tetapi juga berdampak pada kesehatan, keamanan, serta efektivitas pelayanan pemasyarakatan.

Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat melalui koordinasi antara jajaran pengamanan lapas dan kepolisian. Narapidana yang dipindahkan telah melalui proses klasifikasi sesuai standar pemasyarakatan agar penempatan di lapas tujuan tetap memperhatikan aspek keamanan dan pembinaan.
Kalapas Kediri Solichin, menegaskan pemindahan bukanlah solusi permanen. Ia menilai pengurangan jumlah penghuni perlu diiringi dengan program integrasi, pemanfaatan pidana alternatif, hingga penambahan sarana pendukung.
“Pemindahan ini merupakan bagian dari langkah nyata Lapas Kelas IIA Kediri dalam menangani persoalan overcapacity,” ujarnya, pada Kamis (28/8/2025).
Menurut Solichin, meski pengurangan relatif kecil, kebijakan tersebut penting untuk menjaga stabilitas keamanan serta kelancaran pembinaan warga binaan. Ia menambahkan, kondisi lapas yang masih mengalami overcapacity lebih dari 293 persen tetap membutuhkan strategi penanganan jangka panjang. [nm/but]






