Tuban (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban secara resmi telah menerbitkan SK pengangkatan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024 14 februari mendatang.
Adapun peserta yang dilantik yakni Panwaslu Kecamatan yang dilaksanakan pada 21-22 Januari 2024 secara serentak.
Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Tuban, Abdul Mundlir mengungkapkan, pelantikan PTPS dilaksanakan selama 2 hari, pada tanggal 21 januari 2024 pelantikan PTPS dilaksanakan di Kecamatan Singgahan dan Parengan dan sisanya serentak dilantik pada tanggal 22 januari 2024.
“Jadi masa kerja PTPS telah terhitung sejak dilantik hingga 21 Februari 2024,” ucap Abdul Mundlir.
Adapun total PTPS yang telah dilantik seluruh wilayah Kabupaten Tuban sebanyak 3.690 orang yang bertugas di 328 desa dari 20 Kecamatan.
Untuk fokus kerja PTPS berdasarkan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 yakni menurut penjelasan Abdul Mundlir, PTPS bertugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara, serta pergerakan penghitungan suara dari TPS ke PPS.
“Selain itu, PTPS juga memiliki wewenang menyampaikan keberatan jika ditemukan pelanggaran secara administrasi berkaitan pemungutan atau penghitungan suara,” imbuhnya.
Kemudian, PTPS juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu desa/kelurahan.
“Kami berpesan kepada 3.690 PTPS terlantik, ada 3 hal yang harus dipegang teguh saat bekerja di lapangan,” pesan dia.
Yang pertama, ia berpesan dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenang harus berpedoman pada peraturan undang-undang yang berlaku.
Lalu yang kedua, agar PTPS selalu menjaga integritas, sesuai yang diucapkan dan janjikan selaras sesuai dengan tindakan di lapangan.
“Yang ketiga ini terkait dengan tugas yang diemban kawan-kawan harus siap bekerja penuh waktu, profesional dan adil dalam melakukan pengawasan di lapangan,” pungkasnya. [ayu/ian]






