Magetan (beritajatim.com) – Kanit Gakkum Satlantas Polres Magetan, Iptu Sulanjar, melaporkan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Kamis pagi, (19/6/2025) sekitar pukul 05.15 WIB dan dilaporkan ke pihak kepolisian pada pukul 07.00 WIB. Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Timor, tepatnya di sebelah utara Kantor Kelurahan Tawanganom, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan.
Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah sepeda motor dan seorang pejalan kaki. Kendaraan yang terlibat adalah sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AE 6377 QU yang dikendarai oleh Sdr. P, laki-laki, 60 tahun, seorang pekerja swasta asal Kecamatan Panekan, Magetan.
Korban dalam peristiwa ini adalah Sdri. W, perempuan berusia 75 tahun, warga Kelurahan Tawanganom, Kecamatan Magetan. Sdri. W merupakan pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan dari arah timur ke barat saat insiden terjadi. Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka lebam pada dahi, mengeluarkan darah dari hidung, dan tidak sadarkan diri.
Berdasarkan keterangan resmi dari kepolisian, kecelakaan bermula ketika sepeda motor yang dikendarai Sdr. P melaju dari arah selatan menuju utara. Saat memasuki lokasi kejadian, pejalan kaki Sdri. W tengah menyeberang dari arah timur. Karena jarak yang sudah terlalu dekat dan kurangnya antisipasi dari pengendara, tabrakan pun tak terhindarkan.
“Dikarenakan kurang antisipasinya pengendara Sepeda Motor Honda Beat No.Pol: AE 6377 QU dan jarak sudah dekat sehingga menumbur pejalan kaki tersebut dan mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” jelas Iptu Sulanjar. [fiq/aje]






