Probolinggo (beritajatim.com) – Kasus dugaan pembunuhan Niat (72), warga Desa Cepoko, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, mulai terungkap. Polisi mengidentifikasi tetangga korban berinisial S (72) sebagai terduga pelaku. Motifnya diduga dipicu dendam setelah S meyakini penyakit mata yang dideritanya akibat santet korban.
Namun, proses hukum kasus tersebut terhenti pada terduga pelaku. S meninggal dunia setelah sempat diamankan polisi di Kabupaten Lumajang pada Minggu (4/10/2026), enam hari setelah jenazah Niat ditemukan pada 28 September 2026.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP I Made Kembar Mertadana mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penemuan jenazah Niat. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Dari hasil olah TKP ditemukan ada orang dalam keadaan meninggal dunia pada tanggal 28 September 2026. Lalu dugaannya kuat pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia,” kata I Made, Jumat (9/10/2026).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi S, yang tinggal bertetangga dengan korban, sebagai terduga pelaku. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankannya di wilayah Kabupaten Lumajang.
Selama pelarian, S disebut berpindah-pindah tempat persembunyian, mulai dari ladang hingga kawasan hutan, untuk menghindari kejaran polisi. Kondisi tersebut diduga membuat pola makan dan istirahatnya berantakan.
Menurut polisi, S yang sudah berusia 72 tahun tidak memiliki persediaan makanan memadai selama bersembunyi. Ia disebut mengandalkan makanan dan minuman dari orang-orang yang ditemuinya.
“Selama pelarian, pelaku yang sudah berusia 72 tahun makan tidak teratur. Pelaku juga depresi karena menghabisi korban,” ungkap Made.
Setelah ditangkap, S dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan awal. Polisi juga memeriksa kondisi kesehatannya sebelum menjalani penahanan.
Berdasarkan pemeriksaan awal yang disampaikan kepolisian, tekanan darah S tercatat 130/90 mmHg dengan kadar asam urat tinggi. Saat itu, S disebut tidak mengeluhkan kondisi kesehatan tertentu.
Namun, pada Selasa (6/10/2026) menjelang subuh, kondisi S mendadak memburuk. Sejumlah tahanan lain mendapati S tidak merespons komunikasi dan dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Petugas penjagaan kemudian menghubungi Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Probolinggo untuk memberikan pemeriksaan dan penanganan awal.
I Made mengatakan, saat diperiksa petugas medis, kondisi S sudah sangat lemah. Denyut nadinya masih teraba, tetapi lemah.
S kemudian dilarikan ke RSUD Waluyo Jati, Kabupaten Probolinggo. Namun, menurut keterangan kepolisian, S dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit atau death on arrival (DOA).
Menyusul kematian S, polisi menyatakan telah melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah di rumah sakit. Hasilnya, menurut kepolisian, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh S.
“Kami selama memeriksa S tidak menggunakan cara-cara kekerasan, mengingat usianya sudah tua, apalagi selama pelarian makan dan minum tidak teratur,” jelas I Made.
Polisi menduga kondisi kesehatan S, termasuk hipertensi dan kelelahan setelah beberapa hari melarikan diri, berkontribusi terhadap kematiannya. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan pemeriksaan luar jenazah.
Pihak keluarga kemudian mendatangi rumah sakit untuk melihat kondisi jenazah. Menurut kepolisian, keluarga menerima kepergian S dan membuat surat pernyataan tidak akan mengajukan tuntutan terhadap polisi maupun pihak terkait.
Polres Probolinggo bersama Polsek Sumber turut memfasilitasi pemulasaraan hingga pemakaman jenazah. Kapolres Probolinggo AKBP Rizki juga disebut memberikan santunan kepada keluarga almarhum.
Di balik dugaan pembunuhan tersebut, polisi mengungkap persoalan pribadi yang diduga menjadi pemicu. Berdasarkan pemeriksaan awal sebelum S meninggal dunia, terduga pelaku disebut menyimpan dendam terhadap Niat karena meyakini penyakit mata yang dideritanya berkaitan dengan santet.
Keyakinan itu muncul setelah S mendapat informasi dari seseorang yang dianggap memiliki kemampuan supranatural atau dikenal sebagai orang pintar.
“Pelaku dendam kepada korban. Hasil ramalan orang pintar, sakit di matanya disebabkan karena terkena santet korban. Dari sanalah dendam terus terjadi,” kata I Made.
Tuduhan santet tersebut merupakan keyakinan pribadi S dan bukan bukti bahwa Niat benar-benar melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan.
Dengan meninggalnya S sebelum perkara disidangkan, polisi masih akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut penanganan kasus dugaan pembunuhan Niat.
Gelar perkara itu menjadi bagian dari proses kepolisian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, mengingat orang yang telah diidentifikasi sebagai terduga pelaku meninggal dunia sebelum perkara masuk ke persidangan. (rap/ian)






