Lamongan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Lamongan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jawa Timur, atas pemeriksaan tahun 2024.
Penghargaan tahunan dari BPK RI perwakilan Jatim ini merupakan wujud dari praktik keuangan sehat oleh Kabupaten Lamongan, yang disajikan dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024.
Penghargaan yang baru saja diterima oleh Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan, Freddy Wahyudi, merupakan penghargaan ke sembilan kalinya secara berturut-turut.
Menurut Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu, capaian kesembilan kalinya ini merupakan wujud nyata dari profesionalitas pengelola keuangan di Kabupaten Lamongan. Terlebih pada hal ini, Kota Soto menekankan aspek akuntabel.
“Pemerintah Kabupaten Lamongan berkomitmen akuntabel dalam mengelola harta negara untuk keperluan bersama masyarakat Kabupaten Lamongan. Komitmen ini kami laksanakan dan tuangkan dalam LKPD tahun anggaran 2024 yang sudah kami serahkan ke BPK pada pertengahan Maret lalu,” tutur Pak Yes, usai menerima penghargaan di Kantor BPK RI perwakilan Jawa Timur, Senin (21/4/2025)
Lebih lanjut Pak Yes menjelaskan, penghargaan WTP akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan publik atas kredibilitas dan keandalan informasi yang disajikan, serta meningkatkan rating dan citra positif pada stakeholder.
“Oleh karena itu, capaian ini harus dipertahankan bahkan, ditingkatkan lebih maksimal,” tuturnya.
Sementara Kepala BPK RI perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin, mengataakn WTP ini adalah kewajiban, bukan hanya sekedar penghargaan.
“Karena seluruh Pemerintah Kabupaten yang berhasil menjalankan keuangan dengan baik,” ujarnya.
Yuan Candra menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan bersifat mandatory, selama 60 hari. Tujuan utamanya untuk memberikan keyakinan yang memadai atas kewajaran dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Ada 4 kriteria yang menjadi penilaian LKPD tahun ini, di antaranya adalah kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan atas Perundangan-undangan, dan efektivitas pengendalian sistem intern,” tuturnya.
Yuan Candra menyebut, ada catatan yang harus diperbaiki oleh seluruh Pemerintah Daerah di Jawa Timur dalam mengelola keuangan daerah. Di antaranya adalah kekurangan penerimaan daerah atas pendapatan pajak dan retribusi daerah, kekurangan volume dan/atau spesifikasi teknis yang mengakibatkan kelebihan bayar dan terdapat kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan.
“Kemudian pengendalian penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) belum memadai, penganggaran pendapatan bagi hasil tidak mengacu pada ketentuan serta pengendalian anggaran belanja belum memadai, dan pengelolaan aset tetap belum tertib,” ucapnya. (fak/ian)






