Pasuruan (beritajatim.com) – Aksi bejat dilakukan oleh seorang tukang becak Kota Pasuruan. Pelaku rudapaksa, ini tega mencabuli anak dibawah umur berinisial DM (10) warga Kota Pasuruan.
Sementara pelaku sendiri yakni H (68) warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengatakan bahwa kejadian tersebut telah terjadi pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 12.45 WIB di depan gerbang pomdok putra Salafiyah.
“Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban dengan membawa barang bukti visum kami langsung melakukan penyidikan. Lalu kami langsung melakukan pengamanan terhadap tersangka,” jelasnya.
Choirul juga mengatakan bahwa mulanya orang tua korban diberitahu oleh saksi berinisial D. Mendengar kabar burik tersebut, orang tua korban langsung mengklarifikasi kepada anaknya.
Saat ditanya kepada anaknya, korban kemudian mengatakan hal sebenarnya kepada orang tuanya. Awalmula pelaku yang biasa mangkal di depan pondok pria Salafiyah memanggil korban.
Setelah dipanggil korban menghampiri pelaku dan kemudian tangan pelaku langsung masuk dalam celana korban dan meremas pantatnya. Tak puas sampai disana, pelaku kemudian mengajak korban masuk kedalam rumah korban.
“Saat didalam rumah, korban kemudian dipagangi oleh pelaku di bagian alat kelaminnya selama lima menit. Pelaku juga menyuruh korban untuk memegang alat vitalnya, namun korban tak mau,” ungkap Choirul.
Pada saat hendak pulang pelaku memberikan selembar uang Rp 5.000 kepada korban agar tidak memberitahukan kepada orang lain. Choirul juga mengatakan bahwa pelakj sudah sering melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
Namun, dalam perbuatannya ini, Polres Pasuruan Kota tidak melakukan penahanan terhadap pelaku dikarenakan mempunyai penyakit jantung.
Pelaku Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. [ada/aje]






