Sumenep (beritajatim.com) – Perbuatan AK (31), warga Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep Madura, benar-benar bejat.
Pria yang sehari-harinya mengajar di salah satu madrasah diniyah di Kecamatan Manding ini justru melakukan tindakan tak senonoh pada muridnya sendiri.
“Kejadiannya di ruang kelas madrasah. Korban berinisial RN, masih berumur 10 tahun,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, Sabtu (31/05/2025).
Tindakan tidak senonoh yang dilakukan AK terhadap muridnya itu terjadi ketika korban mengikuti pelajaran hafalan Surat Yasin. Ternyata pelaku malah mengambil kesempatan dengan meremas bagian sensitif korban.
“Pencabulan yang dilakukan ustad madrasah itu dilaporkan ke Polres. Saat ini pelaku sudah kami tahan,” ungkap Rivanda.
Ketika diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pencabulan itu karena tergoda melihat korban. “Jadi si ustad ini melakukan pencabulan itu untuk memuaskan nafsu biologisnya,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (2), ayat (1), UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 milyar,” pungkas Rivanda.
Saat ini penyidik Polres Sumenep masih melakukan pengembangan pemeriksaan, apakah hanya ada satu korban, atau ada korban lain yang enggan melapor. (tem/ian)






