Magetan (beritajatim.com) – Sepetak lahan sawah dilindungi (LSD) yang masuk di kawasan Desa Gulun Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan bakal dibangun gudang diatasnya. Sejumlah truk dump membawa tanah urug berlalu lalang keluar masuk lahan yang berada di pinggir Jalan Raya Maospati Ngawi, tepatnya di sebelah utara Gudang Bulog Maospati.
Usut punya usut, meski sudah mengurug lahan, rangkaian perizinan untuk membangun diatas lahan sekitar 1.000 meter persegi itu belum rampung. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Magetan Hadzainil Ngazis mendatangi lokasi.
Meski sudah diperingatkan, aktivitas mengurug dan meratakan lahan masih berlanjut. Operator bulldozer juga masih terus melakukan aktivitasnya. Sejumlah truk juga masih menurunkan tanah urug.
‘’Ya harapannya ini ada koordinasi lebih dulu sebelum melakukan aktivitas. Apalagi setelah saya lihat di peta kami, ini masuk lahan sawah yang dilindungi atau LSD. Nah, proses pelepasan LSD ini bukan ranahnya kabupaten, tapi ranahnya Kementerian ATR/BPN,’’ terang pria yang akrab disapa Azis itu di lokasi, Jumat (24/05/2024)
‘’Kalau nanti diizinkan harus melalui proses ,prosesnya di kabupaten itu harus ada rekomendasi Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan. Kemudian ada berita acara pelepasan LSD yang ditandatangani Sekda Magetan. Prosesnya panjang,’’ terang Azis.
Dari apa yang dia dapati di lapangan, si penanggung jawab di lokasi mengatakan bahwa pemilik proyek adalah warga Ponorogo. Namun, Azis tak mendapatkan jawaban terkait nama pemilik proyek.
‘’Kalau namanya belum tahu ya. Yang penanggung jawabnya ni tidak mau memberi detail informasinya. Pemiliknya katanya orang Ponorogo. Ngakunya untuk pergudangan, tapi kami belum tahu persisnya mau dibikin apa,’’ terang Azis.
Dia mengatakan, proses perizinan berawal di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Baru kemudian masuk ke DInas PUPR untuk mendapatkan rekomendasi. Kemudian, karena lahan tersebut merupakan lahan pertanian, tentu pasti ada rekomendasi dari DInas TPHP Magetan untuk proses pengeringan.
‘’Seharusnya proyek ini dihentikan dulu sampai nanti perizinannya selesai,’’ pungkasnya. [fiq/aje]







1 Komentar
Ada NMR wa nya admin berita Jatim untuk wilayah Magetan gak ? NMR saya 081232280772