Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali mengembalikan berkas perkara kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Ada beberapa petunjuk jaksa yang harus dipenuhi korps Bhayangkara tersebut.
Kasi Penkum Kejati Jatim Fathurrohman mengatakan, setelah jaksa melakukan peneletian atas berkas perkasa tragedi Kanjuruhan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil tim penyidik untuk berkoordinasi terkait belum dipenuhinya sebagian petunjuk yang diberikan. Selanjutnya setelah dilakukan koordinasi JPU kemudian menyerahkan berkas perkara ke penyidik.
“Dikembalikannya berkas perkara Kanjuruhan dilakukan JPU pada 1 Desember 2022 kemarin, dan petunjuknya seperti apa, kita tidak bisa ungkapkan karena itu adalah bagian dari materi perkara,” ujar Fathurrohman, Jumat (2/12/2022).
Sebelumnya, penyidik sudah melakukan penyerahan berkas perkara kasus Kanjuruhan pada Senin 21 November 2022 kemarin di Kantor Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Saat itu penyidik mengklaim bahwa semua petunjuk yang diinginkan oleh jaksa peneliti, sudah dipenuhi oleh penyidik.
Untuk menyelesaikan petunjuk formil dan materiil dari arahan jaksa peneliti, penyidik di Polda Jatim membutuhkan waktu selama 14 hari. “Semua rekomendasi yang diinginkan jaksa peneliti, sudah kami selesaikan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Selasa (21/11/2022) lalu.
Sayangnya, perwira menengah melati tiga itu, enggan menceritakan berkas apa saja yang dilengkapi oleh penyidik. Serta, rekomendasi apa saja yang diinginkan oleh jaksa peneliti untuk dilengkapi untuk melengkapi berkas perkara keenam tersangka itu.
“Itu semua ranahnya penyidik. Kami tidak bisa ikut campur. Biarkan penyidik menyelesaikan tugas mereka sesuai dengan porsinya. Sehingga, kasus ini bisa cepat selesai dan dapat diusut tuntas. Kita doakan saja ya,” ucap mantan Kabid Humas Polda Kalimantan Barat itu.
Termasuk, permintaan suporter Arema FC yang meminta jaksa memberikan rekomendasi penambahan pasal dalam kasus tersebut. Dirmanto tidak menjelaskan secara gamblang hal tersebut. “Itu hal teknis, sikahkan nanti monitor di pengadilan,” tambahnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Berkas perkara itu kasus kerusuhan di Kanjuruhan itu, dinyatakan P18 (tidak lengkap) oleh jaksa peneliti dan dikembalikan ke penyidik kepolisian (P19) pada 7 November 2022. Beberapa rekomendasi yang diberikan oleh jaksa peneliti kala itu.
Mulai dari melengkapkan data formil dan materiil. Beberapa hari sebelum pengembalian berkas perkara itu, dua korban tragedi Kanjuruhan dilakukan autopsi. Tepatnya pada 5 November.
Ada dua jenazah yang dilakukan autopsi. Keduanya dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Dusun Patuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Namun, hingga kini, hasil autopsi tersebut belum juga membuahkan hasil. [uci/but]






