Ringkasan Berita:
- Tim Labfor Polda Jawa Timur melanjutkan pemeriksaan sejumlah lokasi terkait dugaan pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun.
- Setelah memeriksa dua rumah, petugas mendatangi Jembatan Winongo yang diduga berkaitan dengan pembuangan abu sisa pembakaran korban.
- Dwi Bagus Martono ditangkap tim gabungan di Jombang pada 25 Oktober 2026 dan diduga terlibat dalam kematian kedua korban.
- Polisi masih mendalami rangkaian kejadian, mencocokkan bukti forensik, dan menyelidiki motif dugaan pembunuhan tersebut.
Madiun (beritajatim.com) – Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur melanjutkan penyelidikan kasus dugaan pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun, Senin (26/10/2026). Setelah memeriksa dua rumah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, petugas mendatangi Jembatan Winongo, penghubung Kelurahan Winongo dan Kelurahan Madiun Lor.
Tim Labfor sebelumnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo. Pemeriksaan kemudian berlanjut ke rumah Dwi Bagus Martono, terduga pelaku, di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo.
Di lokasi kedua, petugas memeriksa sejumlah bagian rumah serta mobil Suzuki Karimun putih bernomor polisi AE 1192 RR yang terparkir di halaman. Sejumlah peralatan forensik dikerahkan untuk membantu pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.
Usai memeriksa rumah di Gang Tentrem, tim Labfor bergerak menuju Jembatan Winongo. Lokasi tersebut diduga berkaitan dengan pembuangan abu sisa pembakaran kedua korban. Petugas melakukan pemeriksaan untuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti yang berhubungan dengan kasus tersebut.
Selama proses olah TKP, sejumlah personel kepolisian melakukan pengamanan. Warga sekitar juga terlihat menyaksikan aktivitas petugas dari luar area pemeriksaan.
Kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak ini mulai terungkap setelah polisi menerima laporan orang hilang pada 5 Oktober 2026. Laporan tersebut disampaikan Khanza, adik Dini, bersama pihak keluarga Bagus.
Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami perkara tersebut bersama tim Jatanras Polda Jatim. Pelibatan Labfor dilakukan untuk mengumpulkan bukti ilmiah dan mencocokkan temuan dari sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan kejadian.
“Ini ada dua korban, ibu dan anaknya, di dua lokasi berbeda. Saat ini masih dilakukan pengembangan, pendalaman, dan olah TKP. Tujuannya untuk merangkai sehingga kejadian ini bisa terungkap secara utuh,” kata Rizki, Senin (26/10/2026).
Dwi Bagus Martono ditangkap tim gabungan di Jombang pada 25 Oktober 2026. Dia diduga terlibat dalam kematian Dini dan AGF. Polisi menduga kedua korban meninggal di lokasi berbeda. Jasad mereka kemudian diduga dibakar, dimutilasi, lalu dibakar kembali sebelum dihancurkan menggunakan mesin penggiling. Abu sisa pembakaran kedua korban diduga dibuang ke aliran Sungai Bengawan Solo.
Namun, rangkaian peristiwa tersebut masih dalam pendalaman penyidik. Polisi belum membeberkan secara lengkap hasil pemeriksaan forensik maupun motif di balik dugaan pembunuhan tersebut.
“Untuk motif masih digali. Mohon waktu, saat ini masih dalam pengembangan,” ujar Rizki.
Penyidik masih mengumpulkan dan mencocokkan barang bukti dari sejumlah lokasi untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh. [rbr/beq]






