Sumenep (beritajatim.com) – Tola’ (55), warga Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, dibekuk aparat Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Tersangka ditangkap di pinggir jalan Dusun Gelisek, Desa Kombang, Kecamatan Talango, saat melintas mengendarai sepeda motor,” kata Kasi Humas Polres, AKP Widiarti, Jumat (09/12/2022).
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aksi tersangka yang diduga kerap jual beli sabu di wilayah Pulau Talango. Ketika mendapat informasi tersangka akan mengantarkan sabu di Desa Kombang, anggota pun langsung melakukan penyelidikan.
Saat tersangka melintas dengan mengendarai sepeda motor, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep pun langsung melakukan pengejaran dan memberhentikan tersangka.
[berita-terkait number=”3″ tag=”sabu-sumenep”]
“Anggota kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka Tola’. Ternyata ditemukan barang bukti di saku baju sebelah kiri berupa 1 poket plastik klip kecil sabu dengan berat kotor 0,40 gram. Sabu itu disimpan dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya 12,” ungkap Widiarti.
Ketika ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya. Saat diinterogasi tersangka mengaku membeli sabu atas suruhan temannya. “Tersangka ini dijanjikan upah oleh temannya yang memesan sabu. Setelah ditelusuri, tersangka merupakan jaringan peredaran gelap sabu di wilayah Desa Kombang,” terang Widiarti.
Tersangka berikut barang bukti berupa sabu dan hand phone yang digunakan untuk bertransaksi sabu, diamankan di Satreskoba Polres Sumenep. “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Widiarti. [tem/suf]






