Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya Eko Saputro dan Akhirudin Vami menuntut pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan pada Terdakwa MG (34) karyawati sebuah bank pelat merah berkantor di Kecamatan Gubeng, Surabaya, yang menguras uang tabungan 298 nasabahnya hingga total hampir Rp1 miliar, Selasa (2/1/2024).
Selain itu dalam tuntutannya Jaksa juga memintaTerdakwa membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan. Termasuk, diminta membayar biaya pengganti nilai kerugian negara sebesar Rp837 juta.
Selama sebulan setelah putuskan majelis hakim berkekuatan tetap, biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa.
Maka, harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.
Namun, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti masa penahanan selama empat tahun.
“Kami menuntut majelis hakim agar menjatuhkan sanksi pidana penjara 7 tahun 6 bulan. Kemudian sanksi pidana denda Rp300 juta, subsider 6 bulan. Dan membayar kerugian sebesar Rp837 juta subsider 4 tahun,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutan, Selasa (9/1/2024).
Sebelumnya, JPU Kejari Surabaya Ari Wibowo mengungkapkan, sejauh berlangsungnya proses penyelidikan, penyidikan hingga bergulirnya persidangan di pengadilan tidak ditemukan adanya fakta baru mengenai adanya keterlibatan sosok atau pihak lain yang berkoalisi dengan Terdakwa MG dalam melancarkan aksi kejahatan tersebut.
“Dia tunggal, gak ada keterlibatan pihak lain. Terkait dengan suaminya, sebenarnya si terdakwa itu bekerja di bank itu sendiri jadi itu dia untuk melakukan perbuatan dia, pada saat jam kerja, tidak ada keterlibatan suaminya,” katanya.
Kasus penggelapan uang milik ratusan para nasabah itu, berhasil terbongkar setelah muncul berbagai laporan atau pengaduan dari para nasabah yang kehilangan uang dalam rekening tabungannya.
Laporan tersebut dilakukan oleh para nasabah yang menjadi korban itu disampaikan kepada pihak atasan kantor perbankan pelat merah tersebut.
Tapi, ungkap Ari Wibowo, ada juga laporan yang disampaikan oleh para nasabah kepada si Terdakwa MG, karena selama ini bertugas sebagai pelayanan nasabah.
“Perbuatan terdakwa itu baru diketahui ketika ada protes dari nasabah. Mereka memegang buku tabungan berisi senilai apa yang diketahui tapi pada saat nasabah ingin mengambil uangnya diktehaui bahwa terenyata uang sudah berkurang,” jelasnya. [uci/ian]






