Gresik (beritajatim.com) – Kuota jamaah haji asal Kabupaten Gresik di tahun 2024 sebanyak 2.034. Saat ini Keputusan Presiden (Kepres) nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggara Ibadah Haji telah keluar. Di tahap pertama, jamaah bisa melunasi hingga 12 Februari mendatang.
Pada tahap pertama, terdapat beberapa calon jamaah haji yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Yakni telah dinyatakan istitha’ah, telah masuk database jamaah reguler, usia lanjut dan jamaah cadangan. Serta untuk jamaah yang masih berstatus istitha’ah sementara hingga istithaah dengan pendampingan juga bisa melunasi.
“Untuk jamaah cadangan, ini harus ke kemenag lebih dulu untuk melakukan konfirmasi. Baru setelah itu baru bisa melunasi,” ujar Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Gresik, Lulus, Senin (15/01/2024).
Ia menambahkan, sesuai Kepres nomor 6 tahun 2024, besaran Bipih yakni Rp 60.526.334. Pelunasan Bipih tahap 2 baru akan dilaksanakan ketika pengisian kuota haji tahap pertama tidak terpenuhi. Tahap 2 akan dibuka mulai 5 Maret sampai 26 Maret 2024.
“Di tahap kedua pelunasan nanti yang berhak mengikuti yakni jamaah saat pelunasan tahap 1 mengalami kegagalan sistem, pendamping jamaah lansia, jamaah penggabungan, dan pendampigan jamaah disabilitas,” imbuhnya.
Lebih lanjut Lulus mengatakan, saat ini para jamaah yang masuk daftar berangkat 2024 sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan. Untuk itu, salah satu syarat pelunasan Bipih harus dinyatakan istithaah. “Pemeriksaan kesehatan sudah, ini masuk tahapan pelunasan Bipih yang akan berlangsung sampai 12 Februari 2024,” tandasnya. [dny/kun]






