Surabaya (beritajatim.com) – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru mulai berdampak langsung pada penanganan perkara narkotika di Surabaya. Hal ini tercermin dalam sidang perdana kasus peredaran sabu-sabu dengan terdakwa Firman Efendi bin M Djuppri yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Perkara tersebut menjadi sorotan karena Jaksa Penuntut Umum untuk pertama kalinya menerapkan dakwaan alternatif menggunakan KUHP Baru dalam kasus narkotika, sekaligus mempertegas semakin sempitnya peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada di ruang sidang Tirta. Dalam persidangan, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa perkara yang menjerat Firman tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui RJ karena ancaman pidana yang dihadapi tergolong berat.
“Kamu tidak memenuhi syarat. Kalau ancamannya tujuh tahun bisa dihentikan, atau lima tahun ke bawah bisa dilakukan perdamaian. Perkara ini tidak masuk kriteria itu,” tegas hakim di hadapan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa Firman dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dakwaan tersebut menjerat perbuatan tanpa hak atau melawan hukum dalam menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, hingga menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi ambang batas yang ditentukan undang-undang.
Dalam surat dakwaan diuraikan bahwa terdakwa telah aktif mengedarkan sabu selama kurang lebih lima bulan, dengan pasokan utama dari seseorang bernama Amin yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa bermula pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, saat terdakwa dihubungi Amin untuk mengambil titipan sabu di kawasan Parseh, Bangkalan, yang kemudian disanggupi oleh terdakwa.
Pada Minggu (31/8/2025), Firman mendatangi Dusun Parseh Utara, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, dan menerima sekitar 15 gram sabu untuk diedarkan kembali.
Setibanya di rumahnya di Jl. Pesapen Barat, Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, terdakwa membagi sekitar 1,5 gram sabu menjadi 16 poket untuk dijual sendiri dengan harga Rp100 ribu per poket, dengan target keuntungan sekitar Rp700 ribu.
Selain itu, terdakwa juga disebut sempat menjual sabu seharga Rp300 ribu kepada seseorang bernama Koncong, serta membeli setengah butir pil ekstasi dari Sinal (DPO) seharga Rp150 ribu.
Aksi Firman terhenti pada Minggu malam (31/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Berdasarkan informasi masyarakat, aparat kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah terdakwa.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total berat lebih dari 16 gram, 16 klip sabu siap edar, serbuk pecahan pil ekstasi (MDMA), timbangan elektrik, alat sekrop, uang tunai Rp150 ribu, serta satu unit ponsel OPPO yang digunakan untuk transaksi narkotika.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya menyatakan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina dan MDMA, yang termasuk dalam narkotika golongan I. [uci/beq]






