Kediri (beritajatim.com) – Kuasa Hukum Yusa Cahyo Utomo, Mohammad Rofian, resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Kediri pada Rabu, 20 Agustus 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan banding yang telah disampaikan dalam sidang putusan pada 13 Agustus lalu.
Rofian menjelaskan banding tersebut diajukan karena pihaknya menilai banyak pertimbangan hukum majelis hakim yang dianggap keliru dan tidak memenuhi rasa keadilan.
“Di dalam memori banding yang kita serahkan, kami uraikan sejumlah keberatan. Misalnya, di halaman 99, Majelis Hakim mengambil pertimbangan pendapat yang tidak sesuai konteksnya. Hanya dengan mencekik saja, langsung dianggap sebagai pembunuhan berencana. Begitu juga di halaman 97, terdapat hal serupa,” ujar Rofian, Selasa (20/8/2025).
Ia menambahkan, hakim seharusnya lebih cermat dalam mengambil keputusan karena perkara ini menyangkut nyawa manusia.
“Jangan sampai rakyat kecil sedikit-dikit dihukum mati. Hukum itu harus adil, jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.
Dalam dokumen memori banding, tim kuasa hukum juga menekankan bahwa terdakwa tidak datang dengan niat membunuh, melainkan untuk mengambil mobil Toyota Avanza yang sebelumnya dibeli bersama korban Kristina. Mobil tersebut bernilai Rp110 juta, dengan Rp60 juta ditanggung Yusa dan sisanya oleh Kristina.
“Padahal, pada saat itu si terdakwa, si Yusa, itu kesana dia ingin mengambil mobilnya. Karena apa? Pada saat itu mobil itu, mobil Avanza yang berada di tempat korban itu, itu sebenarnya adalah hasil dari pembelian kedua belah pihak. Antara Yusa dan juga Christina,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim di tingkat banding mempertimbangkan argumen yang diajukan dalam memori banding tersebut.
“Kami berharap majelis hakim di tingkat banding bisa menjadikan ini sebagai referensi untuk merubah putusan, agar lebih adil dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” tandasnya.
Sebelumnya, Yusa divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Kabupaten Kediri. Ia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap keluarga kakaknya, Kristina, termasuk kakak iparnya Agus Komarudin serta seorang keponakan.
Yusa dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Berdasarkan penyidikan, motif Yusa didorong rasa sakit hati setelah permintaannya meminjam uang kepada Kristina ditolak. [nm/beq]






