Pasuruan (beritajatim.com) – Penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret salah satu penyidik Polres Pasuruan kembali menjadi sorotan publik. Kuasa hukum pelapor menilai proses hukum berjalan lambat dan belum menunjukkan komitmen nyata dari pihak kepolisian.
Elisa Andarwati, kuasa hukum Wiwik Tri Haryati, mengungkapkan kekecewaannya usai menjalani pemeriksaan di Seksi Propam Polres Pasuruan pada Jumat (17/10/2025). Ia datang bersama kliennya untuk memberikan keterangan terkait dugaan ketidakprofesionalan seorang penyidik berinisial Briptu F.
Menurut Elisa, pemeriksaan berlangsung hampir tiga jam dan berjalan cukup intens. Ia berharap langkah Propam kali ini bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar menjadi bukti keseriusan Polres Pasuruan dalam melakukan pembenahan internal.
“Kami datang karena ingin proses ini terang benderang. Semoga semangat Polri dalam reformasi internal tidak hanya berhenti di slogan,” ujarnya seusai pemeriksaan.
Elisa menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran etik tersebut berawal dari penanganan kasus yang menimpa kliennya. Dalam proses penyidikan, ia menilai ada ketidakterbukaan, intimidasi, dan perlakuan yang tidak profesional dari oknum penyidik.
Ia juga menyebut tidak adanya surat pemanggilan resmi maupun SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). “Hal-hal mendasar seperti itu seharusnya tidak boleh diabaikan, karena menyangkut hak hukum warga negara,” tegasnya.
Kuasa hukum yang juga aktivis hukum perempuan itu mengungkapkan, laporan ke Propam Polda Jatim dan surat keberatan ke Polres Pasuruan sudah disampaikan sejak Agustus lalu. Namun hingga kini, belum ada kepastian hukum yang dijanjikan oleh Kapolres.
“Dulu Pak Kapolres berjanji akan membuka kembali perkara jika ada bukti baru. Sekarang bukti itu sudah ada, berupa keputusan Dewan Pers, tapi sampai sekarang tak ada tindak lanjut,” kata Elisa dengan nada kecewa.
Ia menilai, sikap lamban tersebut dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri. “Kalau anggota yang salah tidak diberi sanksi, bagaimana masyarakat bisa percaya penegakan hukum benar-benar berjalan?” imbuhnya.
Elisa berharap Kapolres Pasuruan dapat menepati janji dan menegakkan keadilan secara objektif. “Kami tidak minta lebih, hanya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat kecil yang sering diabaikan,” pungkasnya. (ada/ian)






