Jember (beritajatim.com) – Tim kuasa hukum Dewan Pimpinam Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Jember, Jawa Timur, bergerak, setelah menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, pelanggaran, dan kecurangan dalam proses rekapitulasi pemilu.
“Saya mengartikan ini bukan ketidakmampuan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Panwas (Panitia Pengawas), dan (petugas) di kecamatan pada rekapitulasi. Tapi ketidakmauan untuk berbenah,” kata Achmad Chairul Farid, kuasa hukum DPC PPP Jember, Kamis (22/2/2024).
Menyikapi situasi saat ini, PPP Jember akan mengambil langkah hukum formil dan riil. “Kami akan terus mengumpulkan data-data beserta bukti-bukti yang ada. Nanti akan kami bawa ke Bawaslu, ke KPU, bahkan sampai ke penghitungan nanti. Kami akan buka semua. Laporan, berita acara, dan pengaduan sudah kami suruh tulis semua, dan akan menjadi bahan kami untuk melakukan upaya-upaya tindakan nyata,” kata Farid.
Saat ini PPP masih terus menginventarisasi temuan di lapangan. Farid menyebutkan adanya penghitungan ulang dengan membuka kotak suara saat rekapitulasi tingkat Kecamatan Silo. “Apakah ini sudah ada petunjuk dari Komisi Pemilihan Umum? Apakah sudah ada petunjuk dari Bawaslu, bahkan mendapat rekomendasi? Jangan hanya bermodalkan kesepakatan,” katanya.
Hitung ulang ini dilakukan, karena ketidaksamaan antara suara di kertas plano dengan kertas C-Hasil Salinan di Desa Sidomulyo. Suara PPP berdasarkan angka yang tertulis di kertas plano atau C-Hasil adalah 87 suara. Sementara di C-Hasil Salinan tertulis 64 suara.
“Akhirnya sepakat untuk (kotak) dibuka lagi. Setelah dibuka dan dihitung (berdasarkan surat suara), katanya PPP hanya memperoleh 27 suara. Nah ini kami tidak terima. Siapa yang punya kewenangan membuka kotak suara dan menghitung lagi (surat suara)?” kata Farid.
Para petugas di lapangan, menurut Farid, tidak boleh melakukan tindakan berdasarkan kesepakatan dengan saksi dan pihak-pihak lain di lokasi rekap suara. “Semua sudah diatur, dan aturan tersebut adalah rel untuk mendapatkan hasil pemilu sebaik-baiknya,” katanya.
Tak hanya di Silo. Menurut Farid, rekapitulasi di Kecamatan Sumbersari juga membuka kotak suara dan menghitung ulang berdasarkan surat suara yang masuk. “Ini ketidakbenaran,” katanya.
Upaya untuk membuka kotak suara dan melakukan penghitungan ulang juga nyaris dilakukan di Kecamatan Panti. “Untungnya saksi PPP tidak mau dan memperbolehkan. Karena menghitung lagi itu ranahnya di KPU, saat penghitungan di tingkat kabupaten, bukan di tingkat kecamatan,” kata Farid.
Menanggapi itu, komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi mengatakan, langkah PPK untuk menghitung ulang justru patut diapresiasi. “Rekap kan berjenjang. Rekap di tingkat kecamatan untuk mengoreksi kesalagan rekapitulasi atau penentuan suara di tingkat TPS. Jadi itu justru sesuatu yang harus diapresiasi, untuk memastikan bahwa perhitungan suara di tingkat TPS betul-betul sudah sesuai,” katanya.
Justru, lanjut Hanafi, pembiaran terhadap kesalahan itu akan menimbulkan masalah. “Nanti akan bertumpuk di kabupaten. Sekarang ini kalau ada masalah, jangan menunggu diselesaikan di kabupaten. Ketika bisa diselesaikan di rekapitulasi tingkat kecamatan ya selesaikan di situ,” katanya.
Saksi dari PPP juga belum memperoleh formulir berita acara rekapitulasi DA 1 untuk salah satu kecamatan di Daerah Pemilihan III. “Katanya menunggu terakhir penghitungan. Aturan dari mana? Kalau dia tidak mengerti ya segera konsultasi ke atasan. Kalau dari PPK, ya konsultasi ke KPU. Kalau petugas Panwascam tidak paham, ya tanyalah Bawaslu. Saksi kami jangan dibuat bingung atas ketidakmengertian petugas,” kata Farid.
“Ada apa dengan pemilu kali ini? Ada apa dengan petugas KPPS, PPK, bahkan sampai Panwas. Ada apa kok berbuat seperti itu? Aturannya kalau selesai rekap satu desa, kasih langsung (formulir DA 1). Setelah itu desa lain dalam satu kecamatan tersebut,” kata Farid.
Berdasarkan penelusuran Farid, ternyata tidak ada petunjuk dan KPU dan Bawaslu Jember mengenai aturan DA-1 diberikan setelah seluruh rekap suara selesai di level kecamatan. “Aneh. Berarti PPK mengambil keputusan sendiri, dan Panwascam di dalam hanya mengikuti tanpa mengikuti rel yang benar,” katanya.
Hanafi mengatakan, formulir D-Hasil diberikan setelah semua rekap selesai. “Tidak ada lagi formulir DA, DAA. Itu zaman dulu, Langsung D-Hasil. Itu tingkat kecamatan. Masa D-Hasil separuh-paruh. Memang begitu mekanismenya,” katanya.
Farid juga menemukan sendiri fakta di salah satu tempat pemungutan suara di Kecamatan Sumbersari. “Selesai pemungutan suara, begitu menghitung, (petugas) tidak pertama-tama membuka jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan jumlah pemilih yang hadir, serta berapa kertas kosong. Langsung dihitung,” katanya.
“Kami menduga, ini permainan apa? Dari jumlah DPT yang ada, kertas suara yang tersedia, berapa jumlah surat suara yang tidak terpakai, tidak jelas. Baru jelasnya saat di rekap. Cara penghitungannya pun, membuat saksi partai tidak kerasan,” kata Farid.
Farid heran dengan kinerja penyelenggara pemilu di tingkat tempat pemungutan suara dan kecamatan. Ia mengingatkan, para petugas itu sudah mengikuti bimbingan teknis dan dibayar oleh negara. “Tapi dalam pelaksanaannya amburadul,” katanya.
Farid menekankan perlunya sanksi untuk petugas yang salah menulis data perolehan suara. “Bahkan kalau ada niat kejahatan, maka pidana pemilu harus ada. Kalau kelalaian pun, ada sanksi. Kalau karena keterbatasan pemikiran dan IQ pun ada sanksi. Tidak bisa dibiarkan. Karena dalam hukum, setiap kesalahan harus ada hukumannya,” katanya.
Soal sanksi, Hanafi menegaskan komitmen KPU Jember untuk tetap berjalan pada aturan. “Kami laporkan sendiri petugas penyelenggara yang terduga melanggar ke Bawaslu,” katanya. [wir]






