Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum Bonie Laksamana, Mursyid Mudiantoro, menuding DPD Partai Demokrat Jawa Timur telah mengabaikan fakta hukum dan etika publik dalam polemik kepemilikan rumah di Jalan Kertajaya Indah No. 82 Surabaya.
Pernyataan itu disampaikan menyusul dua somasi yang dilayangkan oleh Demokrat Jatim kepada kliennya pada 10 dan 14 Mei 2025. Mursyid menegaskan bahwa seluruh sengketa hukum atas aset tersebut telah tuntas dan dimenangkan oleh pihak Bonie, baik secara perdata maupun pidana.
“Apa yang saudara sampaikan tersebut secara nyata sudah dijelaskan oleh klien kami sebelumnya, dan bahkan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Mursyid, Senin (19/5/2025).
Dia menambahkan bahwa selain perkara perdata yang telah dimenangkan, laporan pidana yang diajukan ke Polda Jatim juga telah dihentikan penyidikannya. Menurutnya, upaya terus-menerus dari Demokrat untuk menggugat dengan dalil dan bukti yang sama justru berpotensi melanggar asas hukum.
“Semua upaya lanjutan yang akan dilakukan ini berpotensi menabrak asas nebis in idem dan bahkan cenderung untuk dapat dimaknai sebagai upaya untuk mendenial putusan yang ada,” tegasnya.
Mursyid juga menyayangkan sikap Partai Demokrat sebagai entitas politik yang seharusnya menghormati putusan lembaga negara. Dia menilai, tindakan yang dilakukan Demokrat mencoreng prinsip kelembagaan publik yang seharusnya mengedukasi masyarakat tentang taat hukum.
“Jika perilaku demikian terus berlangsung, di mana letak dan prinsip lembaga publik yang dalam konstitusi masuk dalam ruang suprastruktur yang diharapkan menjadi ujung tombak untuk mendrive kesadaran hukum bagi rakyat?” sindirnya.
Lebih lanjut, dia mengingatkan bahwa sengketa hukum ini terjadi ketika ayah Bonie tengah menghadapi perkara di KPK. Menurut dia, dalam kondisi tersebut seharusnya menjadi refleksi etik bagi semua pihak yang terlibat.
“Bahwa sejarahnya sengketa ini diajukan oleh pihak yang terafiliasi dengan saudara pada saat ayah klien kami sedang menghadapi dakwaan di KPK. Ini harus menjadi moral point yang seharusnya dijadikan evaluasi bersama,” pungkasnya.[asg/kun]






